AJARAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
7 min readAJARAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG – Patut untuk diketahui bersama, bahwa modernisasi dan globalisasi yang melanda dunia karena kemajuan IPTEK adalah ibarat pedang bermata dua. Pada satu sisi, membawa manfaat bagi kehidupan manusia, tetapi di sisi lain menimbulkan bentuk perbuatan melawan hukum, berupa tindak pidana yang tak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tapi juga membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tindak pidana itu, adalah tindak pidana pencucian uang.
Kendatipun demikian, sejatinya Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika Al-Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, mencuci uang hitam dari usaha kejahatannya dengan memakai Meyer Lansky, orang Polansia, yaitu seorang akuntan, mencuci uang kejahatan Al-Capone melalui usaha binatu (laundry). (Sutedy, 2010: 17).
Secara umum, pencucian uang dalam pandangan Yenti Ganarsih adalah sebagai suatu proses yang dilakukan untuk merubah hasil kejahatan seperti dari korupsi, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan itu tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal-usulnya sudah disamarkan (Ganarsih, 2013: 3).
Menariknya, United Convention Againts Corruption 2003 (UNCAC) sejatinya telah menghimbau negara-negara peserta untuk mengambil tindakan pencegahan melalui hukum nasionalnya serta mewajibkan setiap negara untuk mengadopsi sesuai dengan prinsip hukum nasionalnya, tindakan legislatif dan tindakan lain yang diperlukan, untuk menangani kegiatan yang digolongkan ke dalam bentuk tindak pidana pencucian uang, sebagaimana tercermin pada Pasal 14 dan Pasal 23 berikut ini:
Article 14. Measures to prevent money- laundering
1. Each State Party shall:
(a) Institute a comprehensive domestic regulatory and supervisory regime for banks and non-bank financial institutions, including natural or legal persons that provide formal or informal services for the transmission of money or value and, where appropriate, other bodies particularly susceptible to money laundering, within its competence, in order to deter and detect all forms of money-laundering, which regime shall emphasize requirements for customer and, where appropriate, beneficial owner identification, record-keeping and the reporting of suspicious transactions;
Article 23. Laundering of proceeds of Crime
1. Each State Party shall adopt, in accordance with fundamental principles of its domestic law, such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally.
Tindak pidana pencucian uang di Indonesia diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ketentuan formulasi Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa “setiap orang adalah orang-perseorangan maupun korporasi”. Lebih lanjut, dalam ketentuan formulasi Pasal 1 angka 10 dinyatakan bahwa “Korporasi adalah kumpulan orang dan/ atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Dengan demikian, menurut UU ini, subjek hukum yang diakui dalam tindak pidana pencucian uang tidak hanya manusia alamiah, tapi juga korporasi.
Kenyataan ini telah menyadarkan kita tentang perlunya pemahaman regulasi yang mengatur mengenai aktifitas-aktifitas yang dapat mengarah pada adanya tindak pidana pencucian uang khususnya yang dilakukan oleh korporasi. Oleh sebab itu, di tulisan ini akan dibahas mengenai ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kebijakan hukum pidana penanggulangan TPPU yang dianut oleh UU No. 8 Tahun 2010.
Secara yuridis perlu dicermati, bahwa Tindak pidana dalam UU No. 8 Tahun 2010 dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: a.Tindak pidana pencucian uang (BAB II Pasal 3 sampai dengan Pasal 10); dan b. Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (BAB III Pasal 11 sampai dengan Pasal 16).
Meskipun UU No. 8 Tahun 2010 menggantikan UU yang telah ada sebelumnya, namun kenyataannya masih terdapat beberapa ketentuan yang menyimpang dari KUHP sebagai pedoman utamanya. Penyimpangan atau perbedaan itu menurut Barda Nawawi Arief, meliputi beberapa hal berikut:
a. Adanya subjek tindak pidana berupa “korporasi” dan ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban korporasi, (Pasal 6 – Pasal 9);
b. Adanya perumusan ancaman pidana secara kumulasi, yaitu penggabungan antara pidana penjara dengan denda;
c. Dipidananya percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat yang sama dengan pelaku (Pasal 10);
d. Meningkatnya jumlah ancaman pidana denda yang sangat tinggi, hingga mencapai ketentuan denda maksimal seratus milyar rupiah terhadap pelaku pencucian uang berupa korporasi; (Arief, 2010: 182).
Mencermati UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, mengenai korporasi diatur sebagai berikut:
Pasal 6
1. Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
2. Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
Pasal 7
1. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pengumuman putusan hakim;
b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi;
c. pencabutan izin usaha;
d. pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
e. perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau
f. pengambilalihan Korporasi oleh negara.
Pasal 8
Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Pasal 9
1. Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
2. Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diamati bahwa, UU TPPU ini telah mengatur secara tegas dan menentukan tindak pidana yang dikatakan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Hal ini terlihat dari ketentuan yang mengatakan bahwa “dalam hal tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 4 dan
5 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi atau personil pengendali korporasi”.
Sementara itu, mengenai pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadi kejahatan korporasi (corporate crime) ialah sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan formulasi Pasal 6 ayat (2), yakni: Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, apabila diperhatikan mengenai model-model pertanggungjawaban tentang korporasi sebagai pembuat suatu delik atau tindak pidana tertentu, maka sistem pertanggungjawaban pidana korporasi pada tindak pidana pencucian uang menurut Sutan Remi Sjahdeini dapat dibagi menjadi empat sistem pertanggungjawaban pidana, yaitu:
1. Korporasi yang bertindak sebagai pelaku tindak pidana maka korporasi sendiri yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.
2. Korporasi sebagai pelaku maka personil pengendali korporasi (pengurus korporasi) yang harus memikul pertanggungjawaban pidana.
3. Korporasi bersama dengan personil pengendali korporasi sebagai pelaku dan keduanya harus memikul pertanggungjawaban pidana.
4. Pengurus korporasi berperan sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang maka beban pertanggungjawaban pidananya hanya dibebankan kepada pengurus korporasi saja. (Sjahdeini, 2007: 59).
Oleh karena itu, terhadap korporasi yang melakukan perbuatan berupa Placement, Layering dan Integration, harus terlebih dahulu dibuktikan apakah perbuatan yang tergolong pencucian uang tersebut dilakukan oleh individu secara pribadi ataukah mengatasnamakan pengurus atau korporasi yang bersangkutan sehingga dapat dijatuhkan sanksi sesuai dengan kualifikasinya masing-masing.
Mencermati formulasi dalam UU TPPU di atas, ini menganut “ajaran identifikasi” (doctrine of identification). Hal ini dibuktikan dengan diterimanya pertanggungjawaban pidana korporasi (dalam hal pelaku kejahatannya adalah korporasi itu sendiri (corporate crime).
Ajaran identifikasi (doctrine of identification) yang dianut oleh perundang- undangan ini adalah salah satu teori atau doktrin yang digunakan untuk memberikan pembenaran bagi pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi meskipun pada kenyataannya korporasi bukanlah sesuatu yang tidak dapat berbuat sendiri dan tidak mungkin memiliki mens rea karena memang tidak memiliki kalbu.
Untuk menerapkan the identification theory harus dapat ditunjukkan bahwa:
1. perbuatan dari personal yang menjadi directing mind korporasi itu termasuk dalam kegiatan yang ditugaskan kepadanya;
2. tindak pidana tersebut bukan merupakan kecurangan terhadap korporasi yang bersangkutan; dan
3. tindak pidana itu dimaksudkan untuk memperoleh atau menghasilkan manfaat bagi korporasi. (Sjahdeini, 2006: 107).
Doctrine of Identification ini mengajarkan bahwa untuk dapat membebankan pertanggungjawaban pidana kepada suatu korporasi, siapa yang melakukan tindak pidana tersebut harus mampu diidentifikasikan oleh penuntut umum. Dalam teori identifikasi, perbuatan pidana yang dilakukan personal yang menjadi directing mind korporasi diidentifikasikan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, bagaimana menentukan siapa yang menjadi directing mind dari sebuah korporasi. Apabila dilihat dari segi yuridis, yaitu melalui anggaran dasar korporasi, maka akan terlihat jelas siapa yang menjadi directing mind dari korporasi tersebut. Anggaran dasar tersebut berisi penunjukan pejabat-pejabat yang mengisi posisi tertentu berikut kewenangannya.
Selain itu, kenyataan dalam praktek operasional korporasi, pejabat senior yang secara yuridis mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam korporasi ternyata berada di bawah pengaruh pihak yang secara faktual lebih memegang kendali, misalnya para pemegang saham (shareholders). Dengan
Perbuatan dan sikap batin personal yang merupakan directing mind, yang juga merupakan perbuatan dan sikap batin dari korporasi secara spesifik dikemukakan oleh Peter Gillies, yaitu :
“More specifically, the criminal act and state of mind of the senior officer may be treated as being company’s own act or state of mind, so as to cretae criminal liability in the company. The elements of an offence may be collected from the conduct and mental states of several its senior officers, in appropriate circumstances” (Priyatno, 2004: 146).
Mengenai pidana dan pemidanaan terhadap korporasi, dalam Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010, diatur mengenai beberapa jenis pidana yang secara garis besar digolongkan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan. Hal yang menarik, adalah dicantumkannya mengenai pidana kurungan pengganti denda (Pasal 8) maksimal selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan yang dapat dijatuhkan terhadap pengurus atau pengendali korporasi, di samping itu dalam Pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa, dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Persoalannya bagaimana penjatuhan pidana kurungan pengganti denda tersebut dapat dilaksanakan, termasuk mengenai perhitungan kekayaan korporasi yang dirampas sebagai alasan pengurangan pidana kurungan pengganti tidak diatur lebih lanjut dalam penjelasan UU tersebut. Hal ini menunjukan masih adanya kelemahan dari rumusan UU Nomor 8 Tahun 2010, sehingga ke depannya perlu dilakukan perbaikan terhadap kelemahan formulasi yang ada pada saat ini.