07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

TANTANGAN KOPERASI SEBAGAI INSTITUTIONAL FORMS OF CREATIVE ENTERPRISES DI INDONESIA

7 min read

TANTANGAN KOPERASI SEBAGAI INSTITUTIONAL FORMS OF CREATIVE ENTERPRISES DI INDONESIA – Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan perekonomian nasional. Kontribusi ekonomi kreatif minimal dapat dilihat pada tiga hal, yaitu kontribusi ekraf terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tenaga kerja dan ekspor. Pada konteks PDB, kontribusi ekonomi kreatif dalam beberapa tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 PDB Ekraf sebesar Rp. 922, 58 triliun atau 7,44% terhadap PDB nasional (Harry Sukarna, 2017). Pertumbuhan Ekraf berada di atas pertumbuhan sektor listrik, gas, dan air bersih, pertambangan serta penggalian, pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan, jasa-jasa serta industri pengolahan (Bekraf, 2017: 22).

Kontribusi yang besar juga diberikan dari aspek tenaga kerja pada sektor ekonomi kreatif dengan menyerap dan menyediakan lapangan kerja. Pada tahun 2015, jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif sebesar 15.959.590 juta jiwa, dan pada tahun 2016 mencapai 16.909.690 juta jiwa atau 14,28% terhadap tenaga kerja nasional. Nilai ekspor ekonomi kreatif juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap devisa negara. Ekspor ekonomi kreatif pada tahun 2016 meningkat sebesar 19,98 miliar US$. Mayoritas, nilai ekspor tersebut berasal dari sub sektor seperti fesyen, kriya dan kuliner. (Bekraf, 2017: 22).

Koperasi sebagai instrumen pembangunan ekonomi dianggap sebagai badan usaha yang tepat bagi masyarakat Indonesia yang identik dengan kebhinnekaan serta kegotong-royongan. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang dengan tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang menempatkan Koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional. Koperasi diharapkan menjadi pilar dan tulang punggung perekonominan nasional. Oleh karena itu, Koperasi harus bertumpu pada demokrasi ekonomi Pancasila untuk mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia.

Koperasi memiliki potensi besar sebagai motor penggerak sektor ekonomi kreatif dan diharapkan dapat menjadi solusi berbagai kendala yang dihadapi dalam pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi kreatif di Indonesia. Tidak adanya wadah usaha pelaku ekraf, keterbatasan modal, kurangnya penguasaan pangsa pasar dan rendahnya kualitas tenaga kerja diharapkan dapat diatasi dengan berperannya Koperasi dalam sektor ekonomi kreatif. (AL. Sentot Sudarwanto dkk, 2019: 80-81). Tulisan ini berusaha untuk mengidentifikasi dan mendeskripsikan berbagai tantangan Koperasi disektor ekraf. Hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan analisis untuk merumuskan model kebijakan agar Koperasi dapat berperan optimal sebagai institutional of creative enterprises di Indonesia.

Eksistensi Koperasi dalam sistem perekonomian Indonesia semakin menunjukkan kontribusi positif. Berbagai data menegaskan bahwa Koperasi adalah institusi penting dalam perekonomian tanah air. Terhadap PDB, Kementerian  Koperasi dan UKM mencatat bahwa pada tahun 2016 kontribusi Koperasi terhadap PDB meningkat menjadi 3,99 %. (Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, 2016:6). Angka tersebut, apabila dibandingkan dengan negara lain, angka kontribusi koperasi memang masih terbilang kecil. Di Perancis kontribusi Koperasi terhadap PDB mencapai 18%, Belanda 18% dan Selandia Baru 20% (Kementerian Koperasi dan UKM, 2017: 5). Berbagai peran strategis yang dapat dijalankan oleh Koperasi yaitu: (1) Koperasi sebagai institutional forms of creative enterprises; (2) Koperasi sebagai sumber permodalan; dan (3) Koperasi sebagai wadah pengembangan Ekonomi Kreatif. (AL Sentot Sudarwanto, 2019: 81).

Sebagai institutional forms of creative enterprises memiliki arti bahwa Koperasi menjadi wadah kelembagaan dan badan usaha pelaku ekraf. Status dan kedudukan hukum Koperasi sebagai badan hukum menjadi kelebihan Koperasi dibandingkan badan usaha yang lain. Selain itu, karakteristik pengelolaan kegiatan usaha dan manajemen risiko yang ada dalam Koperasi membawa Koperasi sebagai badan usaha yang minim akan risiko, serta menjadikan Koperasi sebagai lembaga  yang sesuai dengan karakteristik pelaku ekraf. Berbagai fasilitas dan program pemerintah dalam pemberdayaan Koperasi juga menjadi daya tarik tersendiri untuk memilih Koperasi sebagai institutional forms of creative enterprises di Indonesia.

Namun, untuk menjalankan perannya sebagai institutional forms of creative enterprises di sektor ekraf, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi Koperasi saat ini. Berbagai tantangan tersebut diantaranya sebagai berikut:

1. Belum adanya pengaturan mengenai peran Koperasi di sektor Ekonomi Kreatif;

Peran Koperasi di sektor Ekraf belum diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang – Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Rencana Strategis (Renstra) BEKRAF Tahun 2015- 2019, Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start Up) dan Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Nasional belum mengatur peran Koperasi di sektor Ekraf.

Belum diaturnya peran Koperasi di sektor Ekonomi Kreatif berakibat adanya kekosongan hukum (rechtsvacuum) di masyarakat. Kekosongan hukum terjadi ketika aturan yang ada di suatu Negara dianggap tidak lengkap dan tidak menjamin kepastian hukum warga negaranya. Kekosongan hukum di masyarakat dapat disebabkan karena dalam kenyataannya hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mencakup seluruh perkara/keadaan yang timbul dalam dinamika masyarakat suatu negara.

Konteks peran koperasi di sektor Ekraf, terdapat beberapa hal penting yang belum diatur. Beberapa hal penting tersebut di antaranya:

a. Belum adanya pengaturan mengenai peran Koperasi sebagai Badan Usaha Pelaku Ekonomi Kreatif (Institutional Forms of Creative Enterprises);
b. Belum adanya pengaturan mengenai peran Koperasi sebagai sumber permodalan pelaku ekonomi kreatif;
c. Belum adanya pengaturan mengenai peran Koperasi sebagai wadah pengembangan masyarakat di sektor ekonomi kreatif; dan
d. Belum adanya pengaturan mengenai peran Koperasi sebagai market place produk ekonomi kreatif.

2. Masih sempitnya bidang usaha Koperasi dan belum menyentuh semua sektor kehidupan masyarakat;

Saat ini, mayoritas Koperasi Indonesia hanya bergerak di bidang finansial. Kondisi ini bertolak belakang dengan konsep ekonomi kreatif yang menuntut Koperasi untuk berperan dalam semua sektor kehidupan masyarakat. Data Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat, saat ini terdapat 12.129 Koperasi Simpan Pinjam (KSP). (Kementerian Hukum dan HAM, 2014: 40-41). Artinya, Koperasi di Indonesia belum menyentuh sektor sosial, seperti kesehatan, pendidikan, layanan sosial lainnya maupun sektor energi.

Koperasi telah menyentuh semua sektor kehidupan masyarakat berbagai negara di dunia. Koperasi tidak hanya sebatas sebagai instrumen pembangunan ekonomi namun juga instrumen pembangunan pendidikan, sosial, kesehatan dan sektor energi. Di Ghana dan Ethiopia, Koperasi berkontribusi dalam pembangunan ruang kelas dan meningkatkan infrastruktur di sekolah dasar, beasiswa kepada anak-anak anggota untuk sekolah hingga pendidikan tinggi. Bahkan di Tanzania, Koperasi telah mendirikan sekolah dan memungkinkan siswa untuk mengakses pendidikan menengah di daerah terpencil Tanzania. Di Inggris, Koperasi yang bernama Cooperative College di Manchester telah mendirikan sekolah-sekolah dengan komitmen yang kuat untuk keadilan sosial dan pendidikan karakter untuk menjalankan nilai dan prinsip Koperasi (International Labour Organization dan International Cooperative Alliance’s, 2015: 5).

Di Jepang, Koperasi juga berperan di bidang Kesehatan dengan mengelola rumah sakit, klinik dan pusat rehabililtasi yang sudah ada 50 tahun yang lalu (Monica Marshall et al, 2009: 13). Di Kanada terdapat lebih dari 101 Koperasi Kesehatan (L. MacKay, 2007: 139-142). Di Italia, Koperasi memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan atau “green social cooperatives” yang bergerak di pengelolaan sampah, limbah industri dan mendaur ulang sampah (G Osti, 2012: 82). Oleh karena itu, kebijakan agar Koperasi dapat berperan dalam semua sektor kehidupan masyarakat Indonesia khususnya ekonomi kreatif penting untuk dirumuskan.

3. Belum adanya Koperasi yang berperan sebagai pelaku ekonomi kreatif maupun sebagai organisasi pendukung pertumbuhan ekonomi kreatif (sumber permodalan, pelatihan dan pengembangan produk dan SDM);
Koperasi sebagai instrument pembangunan ekonomi belum berperan dalam perkembangan dan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif. Koperasi di Indonesia belum berperan sebagai pelaku ekonomi kreatif. Pelaku ekonomi kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan aktivitas kreatif dan inovatif bersumber dari keintelektualan yang bernilai ekonomis (BEKRAF, 2017:2).

Data statistik dan hasil survei ekonomi kreatif yang disusun oleh Badan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik, menyatakan bahwa 83,32% pelaku ekonomi kreatif tidak berbadan hukum, 16,68% berbadan hukum (Bekraf dan BPS, 2017).

Data statistik tersebut tidak merinci lebih lanjut angka 16,68% badan hukum yang menjalankan ekonomi kreatif itu, apakah berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum Koperasi. Namun, berdasarkan data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa masih sedikit usaha ekonomi kreatif yang berbadan hukum. Selain itu, data Kementerian Koperasi dan UMKM RI yang menyatakan bahwa 78,11% Koperasi di Indonesia adalah Koperasi Konsumen (Renstra 2015-2019 Kementerian Koperasi dan UKM) semakin menegaskan bahwa Koperasi sebagai salah satu badan  hukum selain PT belum berperan optimal sebagai pelaku ekonomi kreatif.

Koperasi Indonesia juga belum berperan sebagai organisasi pendukung pertumbuhan ekonomi kreatif baik sebagai sumber permodalan, pelatihan dan pengembangan produk dan sumber daya manusia (SDM). Pada akses permodalan, 92,37% pelaku ekonomi kreatif masih menggunakan modal sendiri sebagai akses sumber pembiayaan usaha. Sisanya adalah pinjaman bank dan modal ventura (Bekraf dan BPS, 2017). Data tersebut seakan menegaskan bahwa Koperasi belum menjadi alternatif sumber pembiayaan usaha pelaku ekonomi kreatif. Hal ini tentunya ironis apabila dibandingkan jumlah Koperasi Simpan Pinjam yang mencapai 12.129 Koperasi.

4. Masih adanya problematika dari aspek organisasi, usaha, SDM, sistem pendukung dan iklim usaha Koperasi.

Rencana Strategis Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2015-2019 memaparkan berbagai problematika dalam pengembangan Koperasi di Indonesia.  Baik  dari  aspek organisasi, usaha,  SDM,  sistem  pendukung dan iklim usaha Koperasi. Kondisi tersebut tampak pada masih banyaknya Koperasi yang tidak aktif. Kementerian Koperasi dan UMKM mencatat jumlah Koperasi di Indonesia berjumlah 206.288 unit tetapi jumlah Koperasi yang tidak aktif mencapai 61.449 Koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2014). Artinya, jumlah Koperasi yang tidak aktif hampir 30% dari total jumlah Koperasi yang ada. Selain itu, masih maraknya kasus penyimpangan penyelenggaraan kegiatan perkoperasian oleh Pengurus Koperasi, seperti kasus Koperasi Pandawa, Koperasi Angkutan Cipaganti, dan Koperasi Langit Biru menjadi indikasi masih adanya problematika dalam pengembangan Koperasi di Indonesia.

Menyikapi berbagai tantangan tersebut, rekayasa sosial yang dapat dilakukan untuk mendorong peran Koperasi sebagai institutional forms of creative enterprises diantaranya sebagai berikut: (a) dukungan regulasi dengan mengakomodir Koperasi sebagai  salah  satu  pelaku  ekraf  dan organisasi  pendukung  ekraf  kedalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur Koperasi dan ekraf; (b) pengembangan kemitraan strategis antara Kementerian Koperasi dan UKM, Bekraf, swasta, komunitas kreatif dan masyarakat untuk menciptakan ruang bagi Koperasi agar dapar berperan sebagai institutional forms of creative enterprises; (c) financial support sebagai stimulan dan dukungan untuk meningkatkan daya saing bisnis Koperasi di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.