07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

URGENSI KODIFIKASI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

4 min read

URGENSI KODIFIKASI UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL – Kodifikasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas menarik untuk dibahas. Saat ini, terdapat 9 (sembilan) undang-undang yang mengatur sektor pendidikan, sementara dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 juga terdapat tiga daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) baru tentang Pendidikan. Tentu jumlah tersebut tidak ideal dan perlu disederhanakan guna menghindari terjadinya tumpang tindih pengaturan dan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Menilik fakta historis, kodifikasi hukum bukan hal baru di Indonesia. Penerapannya bahkan sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Pada 1847, dilakukan kodifikasi Burgerlijk Wetbok (BW) atau kitab UU Hukum Perdata dan Wetboek van Koophandel atau kitap UU Hukum Dagang, kodifikasi Koninklijk Besluit (KB) pada 1866 untuk memberlakukan tiga aturan hukum pidana, yaitu: Het Wetboek van Strafrecht voor de European bagi golongan Eropa, Het Wetboek Van Strafrecht voor Inlanders en daarmede Gelijkgestelden dan Ordonantie bagi golongan penduduk asli Bumiputera dan bagi orang-orang yang dipersamakan, dan berlaku pula Politie Strafreglement bagi semua orang.

Setelah Indonesia Merdeka, kodifikasi masih tetap dilakukan. Kodifikasi pertama setelah merdeka bahkan ditegaskan dalam UUD 1945. Pasal II ketentuan peralihan menegaskan berlakunya hukum peninggalan Belanda sepanjang belum ada undang- undang  baru  yang  menggantikan. Terbaru, kodifikasi    hukum    juga    dilakukan  dalam pembentukan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang merupakan gabungan beberapa undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu.

Pada mulanya, Sistem Pendidikan hanya diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dalam perkembangannya, undang-undang lain yang mengatur Pendidikan pun bermunculan. Bermula dari UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), UU Perpustakaan (UU No 43/2007), UU Gerakan Pramuka (UU 12/2010), UU Pendidikan Tinggi (UU 12/2012), UU Keinsinyuran (UU 11/2014), Pendidikan Kedokteran (UU 20/2013), UU Sistem Perbukuan (UU 3/2017), dan UU Pesantren (UU 18/2019).

Selain sembilan peraturan perundang- undangan di atas, terdapat juga UU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan, UU tentang Fasilitasi Sarana Prasarana Pendidikan dan UU tentang Pendidikan Tinggi Agama Islam juga masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Dalam hal ini artinya, apabila pembentukan tiga UU tersebut berjalan lancar, maka di akhir 2024 kita akan memiliki 12 UU yang mengatur sistem Pendidikan.

Semua peraturan perundang-undangan di atas berada dalam kerangka hukum yang sama, yakni sistem Pendidikan yang menitikberatkan pada proses belajar dan mengajar. Kondisi ini menciptakan kekacauan pemberlakuan, mengaburkan hal yang seharusnya mudah dipahami dan cenderung memiliki pengaturan yang tumpang tindih. Hal ini berakibat, konsentrasi publik akan lebih terfokus mencari pengaturannya dalam banyak undang-undang dibandingkan menerima manfaat dari undang-undang yang ada. Pada akhirnya, undang-undang tidak lagi menjadi instrumen untuk menciptakan keteraturan Pendidikan.

Kondisi ini juga berkelindan dengan kecenderungan publik yang “malas” dalam membaca suatu peraturan perundang- undangan secara utuh. Publik, termasuk lawyers cenderung hanya memilih ketentuan yang paling menguntungkan dengan “meniadakan” ketentuan lain yang mengatur hal yang sama. Selain kekacauan hukum, dalam konteks ini juga menyebabkan ketidakpastian hukum.

Oleh sebab itu, pengaturan persoalan Pendidikan tersebut perlu dirangkum dalam satu undang-undang. Dalam hal ini, kodifikasi hukum merupakan langkah yang semestinya dilakukan. Sebelumnya, Pemerintah telah menyusun RUU Cipta Kerja menggunakan konsep hukum omnibus law. Namun, dengan merujuk pada draf RUU tersebut yang saat ini beredar di publik, penerapan konsep omnibus law dalam upaya memperjelas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kurang relevan dengan kebutuhan hukum saat ini. Pasalnya, draf RUU Cipta Kerja sulit dipahami, bahkan oleh kalangan akademisi sekali pun. Kemudian, penggunaan konsep tersebut juga tidak mengurangi jumlah peraturan perundang-undangan, karena hanya merevisi dan mencabut beberapa pasal saja, sementara pasal lain masih tetap berlaku dalam peraturan perundang-undangan utama.

Berbeda halnya dengan kodifikasi. Konsep peraturan perundang-undangan yang pertama kali diterapkan di negara- negara Eropa daratan ini dapat menjadi solusi karena menekankan pada penggabungan beberapa peraturan perundang-undangan dengan membagi materi kedalam beberapa bab atau buku berdasarkan klaster hukum yang sejenis. Langkah ini tepat untuk menyederhanakan UU Pendidikan yang saat ini tersebar di banyak peraturan perundang-undangan.

Dari segi tujuan, kodifikasi undang- undangan memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk menyederhanakan jumlah undang-undang dengan cara menyatukan undang-undang yang berada dalam bidang yang sama dalam satu undang-undang; Kedua, mengelompokkan materi sejenis dan menyusunnya ke dalam bagian-bagian secara logis, meniadakan ketentuan- ketentuan rinci dan teknis sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memiliki dan mempelajarinya; dan ketiga, kesatuan hukum, sehingga dapat mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.

Bila kodifikasi UU Sisdiknas dapat dilakukan, tentu kita menginginkan sebuah aturan yang benar-benar berkualitas. Proses penyusunanan perlu dilakukan dengan pembasan mendalam terhadap setiap materi yang diatur. Namun, mengingat banyaknya peraturan perundang-undangan yang perlu disatukan, tentu pembentukan aturan dengan pembahasan mendalam terhadap setiap materi tersebut sulit dilakukan.

Tapi, bila merujuk pada Undang- Undang No. 15/2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (UU PPP), pembahasan undang- undang lebih dari satu tahun dibenarkan. Pada Pasal 71A terdapat penekanan tekstual yang mengatur proses carry over RUU. Bila tidak selesai dalam jangka satu tahun, Pemerintah dan DPR dapat melanjutkan pembahasannya ke periode berikutnya. Ketentuan ini juga tidak memerlukan peraturan turunan, sebab ketentuan tersebut sudah cukup jelas mengatur mekanismenya.

Ketentuan carry over tersebut tentu dapat dimanfaatkan untuk melakukan kajian mendalam agar UU Sisdiknas yang dihasilkan benar-benar menjawab persoalan. Namun demikian, bila dibutuhkan dalam waktu cepat, Pemerintah dan DPR sejatinya juga hanya perlu mengevaluasi aturan yang saat ini ada dan kemudian menyusunya dalam satu buku. Hal ini tentu juga akan lebih efektif bila dibandingkan dengan melakukan revisi UU tersebut satu persatu.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.