07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

AJAKAN PRESIDEN UNTUK KRITIK KINERJA PEMERINTAH DAN BUDAYA SIBER MASYARAKAT INFORMASI INDONESIA

4 min read

AJAKAN PRESIDEN UNTUK KRITIK KINERJA PEMERINTAH DAN BUDAYA SIBER MASYARAKAT INFORMASI INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengajak serta masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah. Topik tersebut menjadi viral di berbagai media, baik media massa maupun media sosial. Berbagai reaksi telah ditunjukkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Ada yang menanggapi ajakan Presiden untuk mengkritik kinerja pemerintah tersebut sebagai sesuatu hal yang positif demi perbaikan pelayanan publik, namun tidak sedikit pula justru menyikapinya secara negatif karena dianggap sebagai pencitraan dan kepalsuan mengingat banyaknya para pengkritik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Terlepas dari sikap pro dan kontra terhadap himbauan Presiden Jokowi tersebut, dalam rangka membangun masyarakat informasi Indonesia yang berbudaya hukum siber (teknologi informasi dan komunikasi), ajakan Presiden Jokowi tersebut dapat disikapi dari sudut kacamata hukum siber. Sebagai bangsa yang tengah belajar menjadi masyarakat informasi (information society) maka perlu kiranya diperhatikan doktrin-doktrin yang dikemukakan oleh para ahli hukum siber seperti Lawrence Lessig maupun Joel R. Reidenberg yang menitikberatkan perlunya pendekatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengatur masyarakat informasi, selain pendekatan hukum semata. Dalam bukunya yang berjudul “Code and Other Laws of Cyberspace” yang dibuat pada tahun 1999, Lawrence Lessig menyatakan bahwa sistem komputer atau perangkat lunak komputer (computer software) (atau “West Coast Code”, mengacu pada Silicon Valley) mengatur perilaku dengan cara yang sama seperti sistem hukum (atau “East Coast Code”, mengacu ke Washington, DC). Lessig berpendapat bahwa sebenarnya ada empat regulator utama, yaitu Hukum, Norma Sosial, Pasar, dan Arsitektur, yang masing-masing memiliki dampak besar pada masyarakat dan yang implikasinya harus dipertimbangkan. Perkembangan selanjutnya, Lawrence Lessig dalam bukunya “Code Version 2.0” yang terbit tahun 2016 menyatakan bahwa, “The problems that cyberspace reveals are not problems with cyberspace. They are real-space problems that cyberspace shows us we must now resolve—or maybe reconsider”. Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa, masalah-masalah yang dilahirkan oleh cyberspace bukanlah masalah cyberspace itu sendiri, melainkan masalah yang terjadi dalam dunia nyata yang ditunjukkan oleh cyberspace, yang harus diselesaikan atau dicarikan solusinya, atau mungkin harus dipertimbangkan. Dalam hal ini, khusus masalah terkait upaya pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun kualitas dan kuantitas pelayanan publik perlu –dan lebih banyak telah –dilakukan melalui cyberspace dengan membuat teknologi tertentu yang khusus untuk maksud dan tujuan tersebut.

Dalam kaitannya dengan ajakan Presiden Jokowi kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam menyampaikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah tersebut, maka akan lebih tepat dan pasti apabila pemerintah juga menyediakan sarana berupa teknologi dalam berbagai bentuknya untuk masyarakat menyampaikan kritik dan masukan tersebut secara jelas, tepat sasaran, dan aman dari ancaman proses hukum. Teknologi tersebut dapat berupa aplikasi khusus yang dibuat untuk maksud dan tujuan sebagai sarana kritik dan saran masyarakat atas kinerja pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kementerian atau lembaga pemerintah lainnya, yang aplikasi khusus tersebut dapat dibuat secara mandiri maupun saling terhubung atau terkoneksi sebagai suatu sistem pengelolaan aspirasi masyarakat secara nasional. Teknologi atau aplikasi tersebut merupakan bentuk perwujudan dari pelayanan publik secara elektronik (e-government) yang mendasarkan eksistensinya pada Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya ditulis UU ITE). Penyampaian saran dan/atau kritik oleh masyarakat terhadap kinerja pemerintah melalui aplikasi khusus ini sejatinya merupakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UU ITE.

Sebagai suatu teknologi, sistem dimaksud perlu diperkuat dengan keamanan siber (cyber security) yang dapat melibatkan misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dengan penerapan cyber security tersebut, maka aplikasi khusus sebagai sistem pengelolaan aspirasi masyarakat secara nasional menjadi aplikasi yang andal dan aman serta beroperasi sebagaimana mestinya, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE. Penerapan cyber security yang dilakukan dan dikembangkan demikian juga sesuai dengan asas kehati-hatian serta asas netral teknologi sebagaimana diatur pada Pasal 3 UU ITE.

Pendekatan teknologi (unsur “compute”) dalam membentuk sistem pengelolaan aspirasi masyarakat nasional (unsur “communicate”) tersebut akan melengkapi dan meningkatkan ekosistem budaya siber masyarakat (unsur “community”) informasi Indonesia, khususnya dalam memberikan kritik dan masukan terhadap kinerja pemerintah (unsur “content”). Dengan kondisi demikian, diyakini akan meningkatkan dan mengarahkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik secara aman dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan pula dengan Pasal 4 huruf c UU ITE tentang tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik, yaitu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik. Apabila penggunaan aplikasi khusus sebagai sistem pengelolaan aspirasi masyarakat secara nasional benar-benar dapat mewujudkan tujuan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, maka maksud dan tujuan UU ITE akan sejalan dengan teori Richard Postner, yaitu Economic Analysis of Law.

Pada akhirnya, aplikasi khusus sebagai sistem pengelolaan aspirasi masyarakat secara nasional terkait kinerja pemerintah akan mampu memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memberikan kritik dan/atau masukan secara elektronik, sebagaimana menjadi salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik yang diatur pada Pasal 4 huruf e UU ITE. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan takut terkena “proses hukum” dalam menyampaikan kritik dan/atau masukan tentang kinerja pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.