07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PENDIDIKAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEDARURATAN KESEHATAN COVID-19 : TELAAH TANGGUNGJAWAB NEGARA

5 min read

PENDIDIKAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM KEDARURATAN KESEHATAN COVID-19 : TELAAH TANGGUNGJAWAB NEGARA – Kemunculan Virus pada penghujung tahun 2019, Corona Virus Disease-2019 atau lebih familiar dengan COVID-19 menggemparkan dunia dengan beragam efek dan akibatnya. Terhitung telah gugur sekitar 3,5 juta jiwa hingga akhir Mei 2021 ini. Berbagai sektor terdampak, secara langsung dan tak langsung, antara lain sektor kesehatan, ekonomi, hingga pendidikan.Terhitung sejak 31 Maret 2020, Pemerintah Indonesia mengakui kondisi Indonesia yang berada dalam masa kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menandakan COVID-19 sebagai “musuh bersama” dan wajib diupayakan penanggulangannya. Selain itu, Pemerintah juga menetapkan Pandemi COVID-19 sebagai Bencana Nasional non alam dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Terhitung sejak adanya dua Keppres tersebut, menandakan Indonesia sedang dalam fase kedaruratan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa “kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara”. Dengan status kedaruratan kesehatan, Pemerintah melakukan berbagai upaya pembatasan aktivitas sebagai upaya preventif penyebaran virus yang berdampak pada tereduksinya sebagian terpenuhinya hak asasi manusia, satu diantaranya adalah hak atas pendidikan yang menjadi fokus utama pembahasan.

Secara konseptual, hak mendapat pendidikan diakui sebagai HAM dalam lingkup hak ekonomi, sosial, dan budaya (hak ekosob). Menurut pendapat Mimin Rukmini, 2 pokok utama hak ekosob adalah hak kesehatan dan hak pendidikan sebagai kebutuhan utama sehingga menjadi basic right (Rukmini: 2006, 24). Vitalnya hak pendidikan didasari adanya legitimasi dalam berbagai instrumen HAM, diantaranya Pasal 13 dan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2015. Penegasan pentingnya hak atas pendidikan dimaksudkan sebagai upaya mencapai satu dari empat tujuan bangsa, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang dimanifestasikan ke dalam beberapa pasal dalam Batang Tubuh, yaitu Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) yang berkesimpulan menyatakan tiap-tiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Pengakuan hak asasi atas pendidikan disebut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu Pasal 12 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi”.

Hak pendidikan sebagai Hak Ekosob merupakan hak yang bersifat positif (positive rights) sehingga membutuhkan peran negara yang optimal demi pemenuhan hak secara mumpuni, sehingga negara dituntut untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan dan melakukan pemenuhan hak warga negara akan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan konsepsi kewajiban dan tanggung jawab negara yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) ICESCR, yaitu mengambil langkah awal, memanfaatkan sumber daya secara maksimal, menggunakan kewenangan untuk realisasi kebijakan, serta mengadaptasi dan membuat perangkat legislasi hukum yang mendukung. Konsep ini selaras dengan perintah Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Prinsip kewajiban pemerintah dalam melaksanakan upaya pemenuhan HAM juga termaktub pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 71 dan Pasal 72, yaitu:

Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”

Pasal 72

“Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamnaan negara, dan bidang lain”.

Lebih lanjut, Indikator untuk mengukur seberapa besar upaya negara dalam memenuhi hak pendidikan (maupun hak ekosob pada umumnya) adalah:

Availability (ketersediaan): terdapat fasilitas, program, informasi yang dapat memadai, dan dapat dinikmati setiap orang.

Accessibility (keterjangkauan): adanya akses bagi setiap orang untuk menjangkau fasilitas, program, informasi yang tersedia tanpa adanya diskriminasi.

Acceptability (penerimaan): pemenuhan hak harus tetap menghormati etika, prinsip, ataupun budaya yang berlaku.

Adaptability (kebersesuaian): pemenuhan hak dilakukan secara fleksibel atau dapat disesuaikan dengan perubahan situasi masyarakat.

Pada situasi Pandemi COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap berusaha menyelenggarakan pendidikan sebagai upaya memenuhi, menghormati, dan melindungi hak pendidikan warga negara, terhitung sejak 24 Maret 2020 diterbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) (SE 4/2020) yang menandakan era pembelajaran jarak jauh secara daring maupun luring. Upaya digitalisasi menjadi tumpuan utama dalam memanfaatkan internet dalam masa Pandemi COVID-19 ini. Berikut beberapa upaya negara dalam tetap menjaga dan menghormati hak pendidikan:

Program Belajar dari Rumah dengan menggandeng stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) diluncurkan pada 9 April 2020 bagi masyarakat yang sulit mengakses internet namun masih dapat akses listrik yang baik, yang terdiri atas program pembelajaran untuk semua jenjang, yaitu PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK, program Bimbingan Orang Tua dan Guru, serta tayangan yang menampilkan kebudayaan Indonesia.

Mempertegas pedoman penyelenggaraan Belajar dari Rumah melalui instrumen Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang memperkuat SE 4/2020. Tujuan utama penyelenggaraan Belajar dari Rumah adalah memastikan pemenuhan hak layanan pendidikan sekaligus upaya melindungi semua pihak terkait dan mencegah penularan dari dampak negatif COVID-19. Program ini mengutamakan adanya pengalaman belajar yang optimal tanpa membebani pencapaian kurikulum konvensional.

Peluncuran Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id hasil kerja sama Kemendikbud dan Kemenkominfo, yang mendapat akses terhadap layanan pembelajaran secara elektronik sebagai bentuk upaya digitalisasi, dengan dasar hukum merujuk pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan

Bantuan kuota akses internet bagi peserta didik maupun pengajar dari tingkatan PAUD hingga perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud, berdasar pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 dengan dana bersumber dari keuangan negara.

Apabila upaya negara dalam memenuhi hak pendidikan bagi warga negara dalam masa kedaruratan kesehatan COVID-19 dikaitkan dengan indikator nilai pemenuhan yang disebut di atas, nilai ketersediaan terhadap fasilitas maupun program pendidikan cukup komprehensif dengan informasi yang memadai, namun standar kurikulum yang dipakai menjadi suatu permasalahan mendasar. Sayangnya, nilai aksesibilitas masih belum dapat menjangkau setiap kalangan karena diperlukannya infratruktur jaringan internet maupun aliran listrik yang mampu mencapai pelosok, selain itu perangkat yang digunakan pun memerlukan biaya yang cukup banyak dengan tingkat kesejahteraan masyarakat masih belum terpenuhi. Secara nilai akseptabilitas, dirasa dapat diterima oleh setiap kalangan karena adanya kesadaran bersama akan adanya bahaya yang mengintai akibat COVID-19. Terakhir, pemenuhan hak pendidikan di masa Pandemi dirasa telah mengalami adaptasi yang cukup baik, terbukti penyelenggaraan pembelajaran atau pendidikan sudah menuju era digitalisasi dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kehadiran COVID-19 yang menyebabkan masyarakat dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan dengan segala pembatasan oleh Pemerintah hendaknya tidak turut menjadi penghalang upaya negara dalam melakukan pemenuhan hak asasi pendidikan warga negara. Adanya prinsip tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia yang ditegaskan dalam Konstitusi menjadi dasar utama tanggung jawab bagi Pemerintah untuk tetap menjamin ditegakkannya hak mendapat pendidikan, yang dilakukan melalui dikeluarkannya kebijakan penyelenggaraan pendidikan jarak jauh di masa Pandemi. Masih terdapat kendala penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, antara lain mengenai standar kurikulum maupun aksesibilitas bagi peserta didik yang tinggal di daerah pelosok, perlu menjadi catatan bagi Pemerintah untuk segera melakukan pemerataan penyediaan sarana prasarana yang memadai. Bagaimanapun juga, respon Pemerintah telah cukup baik dalam adaptasi keadaan sekarang demi tetap terjaminnya hak pendidikan warga negara.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.