PROSES PEMBENTUKAN NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3 min readPROSES PEMBENTUKAN NORMA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN – Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan peraturan perundangan-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Norma adalah aturan, ketentuan, tatanan, atau kaidah yang dipakai sebagai panduan, pengendali tingkah laku(pemerintah dan masyarakat), atau sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Adapun landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berupa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI atau Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 dan UU Nomor. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Jenis norma peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- norma tingkah laku (Gedrags Normen)
- norma kewenangan (Bevoegdheids Normen)
- norma penetapan (Bepalende Norman)
Perumusan norma dalam Peraturan Perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah bahasa Indonesia tetapi dalam hal tertentu tidak harus mengikuti kaidah tersebut, karena dalam Perumusan norma Peraturan Perundang-undangan terikat pada ketentuan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang antara lain mempunyai istilah / ciri/terminologi tersendiri. Dimana dalam merancang Peraturan Perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas komunikasi, artinya klausula atau norma yang dirumuskan jangan hanya bisa dimengerti oleh diri sendiri (Legislative Drafter) tetapi harus bisa dan mudah dipahami oleh orang lain.
Proses Pembentukan Norma Peraturan Perundang-Undangan
Proses atau tata cara pembentukan undang-undang merupakan suatu tahapan kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Proses ini diawali dari terbentuknya suatu ide atau gagasan tentang perlunya pengaturan terhadap suatu permasalahan yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan mempersiapkan rancangan undang-undang, baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun oleh pemerintah. Kemudian pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan bersama dilanjutkan dengan pengesahan diakhiri dengan pengundangan.
Pembentukan peraturan perundang-undangan melalui tahapan yang panjang. Untuk membentuk peraturan perundang-undangan pertama-tama harus dengan melakukan perencanaan, atas dasar hukum yang lebih tinggi serta aspirasi dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus, dan Paripurna. Setelah rancangan undang-undang disetujui oleh legislatif, rancangan undang-undang tersebut diberikan kepada legislatif untuk disahkan menjadi undang-undang.
Tahapan yang harus dipenuhi dalam pembentukan undang-undang :
1.Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan
Perencanaan untuk penyusunan undang-undang dilakukan dalam Program Legislasi Nasional yang merupakan skala prioritas untuk pembentukan UU dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Selanjutnya undang-undang dapat diajukan berasal dari eksekutif ataupun legislatif.
2.Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Undang-Undang.
Pembahasan adalah pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang-undangan di antara pihak-pihak terkait. Untuk undang-udang, pembahasan dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri melalui tingkat-tingkat pembicaraan.
Rancangan undang-undang yang berasal dari dewan perwakilan daerah adalah rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan penimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 22D Ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 17 ayat (2) Unadang-undang nomor 10 Tahun 2004).
3.Pengesahan
Untuk undang-undang, rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Untuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.
4.Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan harus disahkan secara resmi dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tujuan pengundangan adalah agar masyarakat mengetahui isi peraturan perundang-undangan tersebut dan dapat menjadi acuan kapan suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mengikat.
5.Penyebarluasan.
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Pembahasan Peraturan Perundang-Undangan, hingga Pengundangan Undang-Undang. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat.