Problematika Perizinan di Indonesia
3 min readProblematika Utama Perizinan di Indonesia – Peran perizinan di Indonesia sangat penting bagi masyarakat, hal ini karena sebagian besar kegiatan masyarakat memerlukan izin dari pemerintah. Perizinan sendiri sebenarnya juga digunakan oleh Pemerintah sebagai sarana untuk mengatur dan mengontrol masyarakatnya dalam bertindak dan berperilaku. Mencermati perannya yang sangat penting, telah dibuat suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur perizinan di Indonesia. Namun, meskipun telah diatur sedemikian rupa, masih terdapat problematika perizinan di Indonesia yang berkaitan erat dengan perizinan berusaha dan sektor investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa permasalahan perizinan di sektor investasi di Indonesia menjadi suatu hambatan tersendiri bagi investor untuk mau menanamkan modalnya di Indonesia. Sistem perizinan di Indonesia dinilai terlalu rumit dan berbelit-belit karena harus melewati banyak meja birokrasi. Tidak hanya itu, banyaknya regulasi terkait perizinan di Indonesia juga menyebabkan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia. Selain tidak mau menanamkan modalnya, rumitnya sistem perizinan yang ada menyebabkan tidak sedikitnya investor yang menarik modalnya dan kembali lagi ke negara asalnya. Pemerintah telah berusaha mengatasinya dengan membuat Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akan tetapi ternyata masih terdapat permasalahan yang bermunculan.
Kepala BMKG juga menyebutkan bahwa selain kompleksnya perizinan, aspek investasi di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa permasalahan seperti peningkatan pemerataan investasi ke luar Jawa dan investasi yang belum menyentuh sektor-sektor industri strategis. Hal ini juga berkaitan erat dengan peran dari perizinan itu sendiri dimana pemerintah dapat mewujudkan pemerataan dengan melakukan pemberian insentif bagi para investor yang mau menanamkan modalnya di daerah luar Jawa dan sektor industri strategis. Dengan demikian dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di daerah luar jawa dan sektor industri yang strategis karena terdapat kemudahan dalam berinvestasi.
Permasalahan-permasalahan tersebut jelas membuat investor tidak mau menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini berimbas pada kondisi ekonomi negara Indonesia, dimana penanaman modal itu juga merupakan salah satu pemasukan negara Indonesia. Akibatnya, hal ini akan menghambat laju pembangunan di Indonesia, padahal pembangunan sendiri merupakan salah satu indikator suatu negara dapat dianggap baik.
Pemerintah berupaya mengatasi problematika tersebut dengan menciptakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja). Sistem perizinan dalam UU Cipta Kerja dirubah dari yang sebelumnya berbasis izin menjadi berbasis risiko, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja tersebut terkait perizinan telah dipangkas oleh pemerintah sehingga menjadi tidak perlu melewati banyaknya meja birokrasi. Melalui UU Cipta Kerja, perizinan Regulasi perizinan yang sebelumnya merupakan kewenangan masing-masing daerah telah diubah melalui UU Cipta Kerja menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal ini justru telah menimbulkan problematika baru yakni tumpang tindihnya peraturan terkait perizinan antara pusat dan daerah. Selain itu, tidak ada indikator tertentu yang mengatur terkait risiko dari suatu usaha dapat masuk ke dalam kategori rendah, menengah, ataupun tinggi.
Beralihnya kewenangan perizinan juga dapat menimbulkan suatu permasalahan dalam penentuan berdirinya suatu usaha. Hal ini karena pemerintah daerah lah yang paling mengerti terkait kepentingan dan kebutuhan daerahnya masing-masing, sehingga lebih tepat jika pemerintah daerah yang menentukan suatu usaha dapat diberi izin atau tidak. Apabila semua beralih ke pemerintah pusat maka kurang efektif karena pemerintah pusat juga tidak mengetahui kepentingan dari masing-masing daerah yang ada di Indonesia. Hal ini justru menimbulkan adanya ketidakpastian hukum bagi masyarakat sehingga tidak dapat mewujudkan tujuan hukum itu sendiri
Pengaturan terkait perizinan di Indonesia sebenarnya cukup baik, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan kembali agar tercipta adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah juga perlu membenahi peraturan yang ada sehingga dapat mewujudkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi antar peraturan terkait regulasi perizinan itu sendiri. Dengan demikian pengaturan yang ada akan menjadi efektif dan tidak berbelit-belit, apabila hal ini terwujud maka tentunya dapat menarik minat investor untuk mau menanamkan modalnya dan berinvestasi di Indonesia.