Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial –Â Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial. Pengadilan ini berada pada lingkungan peradilan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 ten tang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengaki batkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisi han kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Adapun tugas dan wewenang Pengadilan hubungan industrial menurut Pasal 57 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 ten tang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, adalah memeriksa dan memutus :
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan hak.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan.
- Di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja.
- Di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Apa itu perselihan hak, perselihan kepentin gan, perselihan pemutusan hubungan kerja dan perselihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahan? Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjan jian kerja, peraturan perusa-haan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau per janjian kerja bersama. Perselisihan pemutu san hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pen dapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.Perselisihan antar serikat pekerja/serikat bu ruh adalah perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesua ian paham mengenai keanggotaan, pelak sanaan hak, dan kewajiban keserikat pekerjaan
Tinggalkan Balasan