Penanaman Modal / Investasi

Mengenal Penanaman Modal / Investasi – Banyak istilah diberikan untuk pengertian investasi yang dikenal juga dengan istilah penanaman modal. Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.

Seperti dikatakan di atas, terkadang investasi disebut penanaman modal, dimana istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha, sedangkan istilah Penanaman Modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadang-kadang digunakan secara interchangeable. Kedua istilah tersebut merupakan terjemahan Bahasa Inggris dari investment.

Menurut Sornarajah yang dikutip oleh Ida Bagus Rahmadi Supancana merumuskan investasi dengan, ”involvesthe transfer of tangible or intangible assets from one country into another for the purpose of their use in that country to guarantee wealth under the total or partial control of the owner of the asset.”

Pada dasarnya Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri. Secara umum, investasi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan baik oleh orang pribadi (natural person) maupun badan hukum (juridical person), dalam upaya meningkatkan dan/atau mempertahankan nilai modalnya, baik yang berbentuk uang tunai (cash money), peralatan (equipment), aset tak bergerak, hak atas kekayaan intelektual, maupun keahlian. Oleh karenanya makna dari investasi atau penanaman modal adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum, menyisihkan sebagian pendapatannya agar dapat digunakan untuk melakukan suatu usaha dengan harapan pada suatu waktu tertentu akan mendapatkan hasil/ keuntungan.

Dilihat dari sudut pandang ekonomi yang memandang investasi sebagai salah satu faktor produksi di samping faktor produksi lainnya, Investasi dapat diartikan sebagai :

  1. suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau suatu penyertaan lainnya;
  2. suatu tindakan membeli barang modal;
  3. pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa datang

Dalam teori ekonomi, faktor investasi mempunyai peranan yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Paul M Jhonson menyebutkan, “investasi adalah seluruh pendapatan yang dibelanjakan oleh perusahaan atau lembaga pemerintah untuk barang-barang modal yang akan digunakan dalam aktivitas produktif. Agregasi investasi dalam perekonomian suatu Negara merupakan jumlah total pembelanjaan guna menjaga atau meningkatkan cadangan barang-barang tertentu yang tidak dikonsumsi segera. Barang-barang tersebut digunakan untuk memproduksi barang atau jasa yang berbeda dan akan didistribusikan ke pihak-pihak lain”. Oleh karenanya dapat dikatakan bahwa Investasi atau penanaman modal adalah pengeluaran atau belanja perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapanperlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang barang dan jasa jasa yang tersedia dalam perekonomian.

Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan beberapa peraturan pelaksana memberikan pengertian yang sama tentang penanaman modal; yang bagi kalangan umum lebih dikenal dengan istilah investasi; yaitu sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (PP No. 45/2008), dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal (Perka BKPM No. 12/2009) yang menyatakan :

“Penamanan Modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.”

Jika peraturan di bidang penanaman modal memberikan pengertian yang sama, maka peraturan di bidang perpajakan memberikan difinisi yang berbeda mengenai penanaman modal sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang–Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di DaerahDaerah Tertentu (PP No. 1/2007) yang menyatakan, Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal barn maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

Jenis-Jenis Penanaman Modal

Penanaman Modal yang dimaksud dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri. Akan tetapi berdasarkan kepustakaan hukum ekonomi atau hukum bisnis, terminologi penamaman modal dibagi menjadi penanaman modal yang dilakukan secara langsung (Foreign Direct Investment/FDI) oleh investor lokal (domestic investor maupun investor asing, dan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Investment/FII) yang dilakukan di Pasar Modal. Terkait hal tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Penanaman Modal Jangka Panjang/Investasi Langsung (Direct Investment)

Investasi langsung adalah merupakan suatu bentuk penanaman modal secara langsung. Dalam hal ini pihak investor langsung terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggungjawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.

  1. Investasi Tak Langsung (Indirect Investment) atau dikenal dengan Portofolio Investment

Menurut Jonker Sihombing, investasi tidak langsung (Indirect Invesment), yakni : investasi yang dilakukan dengan membeli surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perseroan ataupun yang diterbitkan oleh Olter ego dari pemerintah, kajian mengenai resiko dan hasil yang diterima dari investasi dimaksudkan dilakukan melalui analisis atas data-data yang berkaitan dengan portofolio investasi yang diminati, data-data tersebut didapatkan dari emiten maupun sumber-sumber lainnya.

Investasi tak langsung pada umumnya merupakan Penanaman Modal jangka pendek yang mencakup kegiatan transaksi di Pasar Modal dan di Pasar Uang. Penanaman Modal ini disebut dengan Penanaman Modal Jangka Pendek karena pada umumnya, jual beli saham dan atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan/atau mata uang yang hendak mereka jualbelikan.

Pendapat lain memberikan difinisi investasi tidak langsung, yaitu merupakan suatu bentuk penanaman modal secara tidak langsung terlibat aktif dalam kegiatan pengelaolaan usaha. Investasi terjadi melalui pemilikan surat-surat pinjaman jangka panjang (obligasi) dan saham-saham perusahaan dimana modal tersebut ditanamakan hanya memasukkan modal dalam bentuk uang atau valuta semata. Berdasarkan difinisi-difinisi tersebut, maka perbedaan antara investasi langsung dengan investasi tak langsung adalah:

  1. Pada investasi tak langsung, pemenang saham tidak memiliki control pada pengelolaan perseroan sehari-hari.
  2. Pada investasi tak langsung, biasanya risiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya.
  3. Kerugian pada investasi tak langsung, pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional.
Categories:

Tinggalkan Balasan