MENGIBARKAN BENDERA KUSAM BISA DIPIDANA
2 min readSatu bulan lagi tepat pada 17 Agustus adalah Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagai wujud kecintaan pada bangsa, momen tersebut selalu diwarnai dengan pemasangan bendera merah putih di beberapa tempat, seperti di depan rumah, kantor, tak jarang juga di sepanjang jalan. Selain itu, pemasangan bendera merah putih diwajibkan pada setiap warga negara Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa, “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Kendati demikian, pemasangan bendera merah putih tidak dapat dilakukan sembarangan, salah satunya yang terdapat pada Pasal 235 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”
Adanya RKUHP tersebut menjadi sorotan publik, salah satunya pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad yang meminta pasal tersebut dicabut dari RKUHP. Suparji menegaskan bahwa larangan cukup pada lingkup pembakaran, perobekan atau tindakan untuk merendahkan bendera merah putih. Dikhawatirkan pasal tersebut dapat memperberat masyarakat kecil, karena dalam RKUHP tersebut apabila melakukan pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana paling banyak kategori II, yang mana denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta. (Tim Na/Ty)
Sumber:
Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 235 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)