KEDUDUKAN HUKUM SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN
3 min readSurat keterangan pendaftaran tanah ini menjadi syarat formal dalam pelaksanaan lelang karena untuk mengetahui kondisi terakhir status tanah tersebut. Tahap awal dari pelelangan adalah tahap persiapan lelang yang dimulai dengan permohonan secara tertulis kepada pejabat lelang yang dilakukan oleh penjual. Permohonan yang diajukan oleh penjual juga memintakan jadwal pelaksanaan disertai dengan dokumen-dokumen legalitas yang diperlukan sesuai dengan jenis lelang yang dimintakan. Dalam hal permohonan lelang dimintakan oleh instansi pemerintah maka permohonan dilakukan dalam bentuk Nota Dinas oleh pejabat yang menjabat kepala seksi. Penjual juga dapat menggunakan balai lelang selaku penjual untuk mengajukan permohonan lelang kepada Pejabat Lelang. Pejabat Lelang tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang.
Dalam hal terdapat gugatan terhadap objek lelang hak tanggungan dari pihak lain selain debitor/suami atau istri debitor/ tereksekusi, pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan titel eksekutorial dari Sertifikat Hak Tanggungan yang memerlukan giat eksekusi. Permohonan atas pelaksanaanlelang fiat eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam pelaksanaan lelang penjual dalam surat pernyataannya menyatakan bertanggung jawab atas:
a. Keabsahan kepemilikan barang
b. Keabsahan dokumen persyaratan lelang
c. Penyerahan barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak.
d. Dokumen kepemilikan kepada pembeli.
e. Gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundangundangan di bidang lelang.
f. Tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidak absahan barang dan dokumen persyaratan lelang.
g. Penguasaan fisik barang yang akan dilelang
Penjual dapat juga mengajukan syarat-syarat lelang tambahan yang terlampir bersama surat permohonannya kepada Pejabat Lelang, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pperundang-undangan, termaasuk tapi tidak terbatas pada:
a. Jangka waktu bagi peserta lelang untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang
b. Jangka waktu pengembalian barang oleh pembeli
c. Jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang.
SKPT ini sangat penting bagi pejabat lelang untuk memperoleh keyakinan tentang objek lelang. Oleh karena itu skpt tersebut harus tetap diterbitkan, walaupun tanah yang bersangkutan sedang dalam sengketa atau dalam situasi sitaan, kemudian kepala kantor pertanahan mengeluarkan skpt dimaksud selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja atau 7 (tujuh) hari kalender setelah diterimanya permintaan dari kepala kantor lelang.
SKPT sangat penting bagi pejabat lelang untuk memperoleh keyakinan tentang objek lelang karena di dalam SKPT disebutkan secara lengkap tempat dimana objek lelang tersebut serta identitas dari pemilik tanah dan bangunan dan yang paling utama dari adanya SKPT ini adalah catatan tanah tersebut apakah dalam status sengketa atau dalam status sitaan sehingga SKPT dalam proses lelang mutlak adanya.
Dalam proses lelang, baik itu lelang eksekusi maupun non-eksekusi SKPT itu mutlak adanya, apabila SKPT itu ada, tetap harus diselaraskan dengan syarat-syarat lelang lainnya hal itu berguna sebagai alat proteksi diri bagi para pihak yang terlibat.
Sedangkan apabila SKPT tidak keluar pada waktu lelang, maka lelang tetap di jadwalkan tetapi lelang langsung dinyatakan berakhir karena syarat dari lelang tersebut tidak lengkap. Apabila syarat sudah lengkap maka bank selaku pihak kreditur bisa mengajukan lelang ulang paling lama 60 hari setelah lelang pertama.
SKPT akan kadaluarsa setelah pemenang lelang dinyatakan berhak atas tanah dan bangunan tersebut, tetapi apabila tidak adanya pemenang dalam lelang, maka SKPT akan kadaluarsa dalam jangka waktu 6 bulan setelah dikeluarkannya SKPT tersebut. (Tim Na/Rs)