06/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PERAN KHUSUS ADVOKAT DALAM PROSES KEPAILITAN DAN PKPU

3 min read

Advokat memiliki peran khusus selain berperan sebagai kuasa hukum secara umum, salah satunya juga berperan dalam proses kepailitan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) yang berbunyi:

“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 43, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 68, Pasal 161, Pasal 171, Pasal 207, dan Pasal 212 harus diajukan oleh seorang advokat.

Permohonan dalam Pasal 6 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan pernyataan pailit ke Pengadilan Niaga, baik oleh debitur atau para kreditur yang harus diajukan melalui advokatnya. Lalu, permohonan dalam Pasal 10 UU 37/2004 yang dimaksud adalah permohonan kepada Pengadilan Niaga selama pernyataan pailit belum diucapkan yang diajukan oleh advokat untuk kepentingan kreditur untuk:

  1. meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur; atau
  2. menunjuk kurator sementara untuk mengawasi:
  3. pengelolaan usaha debitur; dan
  4. pembayaran kepada kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.

Advokat juga berperan untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pernyataan pailit ke Mahkamah Agung. Advokat menyampaikan memori kasasi ini pada tanggal permohonan didaftarkan kepada panitera pengadilan. Advokat untuk kepentingan kreditur juga dapat meminta pembatalan ke Pengadilan Niaga atas hibah yang dilakukan debitur jika kurator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui tindakannya akan mengakibatkan kerugian kreditur.

Advokat memiliki peran dalam hal kreditur yang ingin mengajukan permohonan kepada kurator, hakim pengawas, atau Pengadilan Niaga untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hak eksekusi kreditur pemegang jaminan kebendaan dan pihak ketiga. Selain itu, atas penetapan hakim pengawas, kecuali jenis penetapan yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) UU 37/2004, dalam waktu 5 hari setelah penetapan dibuat, advokat dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Niaga.

Advokat untuk kepentingan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian dalam kepailitan yang telah disahkan jika debitur lalai memenuhi isi perdamaian itu dengan cara yang sama untuk permohonan pernyataan pailit. Dua atau lebih kreditur melalui advokatnya dapat mengajukan permohonan untuk menyatakan pailit atas harta kekayaan orang yang meninggal dengan secara singkat dapat membuktikan:

  1. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau
  2. pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.

Advokat juga berperan dalam permohonan dalam hal ada kreditur yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagian piutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Indonesia, yang tidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan, sehingga kreditur wajib mengganti kepada harta pailit segala apa yang diperolehnya.

Oleh karena itu advokat dalam proses PKPU, antara lain, permohonan PKPU harus diajukan kepada Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Kecuali jika diajukan oleh pengurus, permohonan dalam Pasal 237, Pasal 255, Pasal 256, Pasal 259, Pasal 283, Pasal 285, Pasal 290, dan Pasal 291 UU 37/2004 juga harus ditandatangani oleh advokat berdasarkan surat kuasa khusus, dalam hal permohonan terkait:

Pada setiap waktu selama berlangsungnya PKPU tetap, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokatnya, Pengadilan Niaga dapat memasukkan ketentuan yang diperlukan untuk kepentingan kreditur;

  1. PKPU dapat diakhiri, salah satunya, atas permintaan satu atau lebih kreditur melalui advokat jika terdapat hal-hal tertentu yang dimaksud Pasal 255 ayat (1) UU 37/2004;
  2. Debitur melalui advokat setiap waktu dapat memohon agar PKPU dicabut, dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali;
  3. Debitur dan kreditur yang memberi suara mendukung rencana perdamaian dalam waktu 8 hari setelah tanggal pemungutan suara melalui advokatnya dapat meminta kepada Pengadilan Niaga agar berita acara rapat diperbaiki apabila perdamaian oleh hakim pengawas keliru telah dianggap sebagai ditolak;
  4. Dalam hal adanya pengajuan upaya hukum kasasi terhadap pengesahan perdamaian dalam PKPU, maka advokatlah yang mengajukan upaya hukum tersebut. (Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.