APAKAH DP ATAU UANG PANJAR BISA KEMBALI?
1 min readPertanyaan:
Tadinya saya mau beli motol di dealer lalu saya sudah DP 1 juta, namun karena montornya indent lama datang, saya berencana membatalkan, apakah uang DP tersebut masih bisa kembali atau hangus?
Ulasan:
Down Payment (DP) atau yang lebih dikenal orang banyak dengan uang muka/uang panjar, sudah menjadi hal yang lumrah bagi transaksi jual-beli masyarakat sekarang (katakanlah modern). Terutama untuk transaksi dalam jumlah besar atau untuk barang-barang tertentu yang tidak mudah didapatkan di pasaran bebas. Nah, DP bisa menjadi opsi jitu bagi para pembeli untuk mendapatkan jaminan barang yang mereka inginkan bisa dikatakan juga sebagai tanda jadi.
Di dalam hukum adat dijelaskan apabila si pemberi panjer tidak menepati kesepakatan maka DP atau uang panjer tersebut dinyatakan hilang, sedangkan apabila yang melalaikan kesepakatan adalah si penerima panjer, maka si penerima panjer diharuskan mengembalikan panjer itu dan ditambah lagi dengan membayar uang sebesar panjer yang diberikan.
Pasal 1446 Kitab Undang-Undang Hukum Perdara (KUHPer) yang berbunyi:
“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.”
Maka jawaban dari pertanyaan yang Anda maksud, sudah pasti DP atau uang panjar tersebut tidak bisa kembali. Apalagi sebelumnya juga tidak ada kesepakatan antar keduanya yang menyatakan apabila ada pembatalan tranksaksi pembelian DP bisa kembali.