07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Tindak Pidana Lingkungan Hidup

2 min read

Tindak Pidana Lingkungan Hidup – Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, disebutkan bahwa tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah sebagai berikut:

Melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia.

Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup.

Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan.

Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Mengantisipasi isu lingkungan global.

Mengingat tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan tersebut di atas yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, maka setiap perbuatan, tindakan atau kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Perbuatan yang Merupakan Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Pada kesempatan ini akan disampaikan secara garis besar tentang perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana berkenaan dengan pelanggaran terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di atur dalam UU No. 32 Tahun 2009. Hal-hal yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah:

Tidak mempunyai izin lingkungan dan tidak mempunyai amdal atau UKL-UPL.

Pejabat yang berwenang, mengeluarkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dokumen lingkungan.

Melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Memasukan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3.

Memasukan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan peundang-undangan atau izin lingkungan.

Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pejabat yang berwenang tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan pidana yang menguraikan unsur-unsur dari perbutan tindak pidana lingkungan hidup beserta sanksinya diatur dalam Pasal 97 – Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.