Kelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil
2 min readKelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil – Layaknya sebuah organisasi yang menjalankan roda pemerintahan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerjanya tentu mempunyai jenjang karir berupa pangkat dan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 – Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian,, yang diatur lebih lanjut peraturan pemerintah, sedangkan jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negawai (ASN) dalam satu organisasi, demikian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Lebih lanjut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berkenaan dengan kelompok jabatan sebagai berikut:
Jabatan Adminstrasi (JA)
Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan denna pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, terbagi atas:
Jabatan Administrator
Jabatan Pengawas
Jabatan Pelaksana
Jabatan Fungsional (JF)
Jabatan Fungsional (JF) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berakitan dengan pelayanan fungsional yang beradasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, terdiri dari:
Fungsional Keahlian, terbagi atas:
Ahli Pertama.
Ahli Muda.
Ahli Madya.
Ahli Utama.
Fungsional Keterampilan, terbagi atas:
Pemula.
Terampil.
Mahir.
Penyelia
Jabatan fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah, terbabagi atas:
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Jabatan pimpinan tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nomenklatur JPT Utama dan JPT Madya ditetapkan oleh Presiden atas usul instansi pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan menteri, sedangkan nomenklatur JPT Pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi instansi pemerintah di tetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah setelah mendapat persetujuan dari menteri (Pasal 48 PP No.11/2017).
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ini, kedepannya kita hanya mengenal tiga rumpun jabatan yaitu: Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).