Pemberian Kredit dan Bantuan Teknis untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Bank Umum

Pemberian Kredit dan Bantuan Teknis untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Bank Umum – Pemerintah telah memperhatikan bahwa untuk pengendalian inflasi di Indonesia salah satu caranya adalah dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah. Mengingat hal ini, maka pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Jenis Usaha Penerima Kredit dan Bantuan Teknis untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia tersebut di atas bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan peran strategis usaha mikro, kecil dan menengah dalam struktur perekonomian nasional. Adapun kelompok usaha yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut adalah :

Usaha Mikro

Usaha Kecil

Usaha Menengah

Usaha Mikro

Usaha mikro menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha milik orang perorangan atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu :

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau;

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Usaha Kecil

Usaha kecil menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu :

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau;

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah)

Usaha Menengah

Usaha menengah menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu :

Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau;

Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah)

Kewajiban Bank Umum dalam Pemberian Kredit dan Bantuan Teknis untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Bank umum wajib memberikan kredit atau pembiayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah dengan ketentuan sebagai berikut :

Jumlah kredit atau pembiayaan ditetapkan paling rendah 20% dihitung berdasarkan rasio kredit atau pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap total kredit/pembiayaan.

Pencapaian rasio tersebut di atas dihitung pada setiap akhir tahun dan dilakukan secara bertahap mulai dari perencanaan sampai dengan besaran persentase yang mulai dari 5% dan pada tahun-tahun berikutnya menjadi 10%, 15% dan 20%.

Cara Pemberian Kredit dan Bantuan Teknis untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh Bank Umum

Pemberian Kredit

Cara pemberian kredit oleh bank umum terbagi atas :

Kredit diberikan langsung kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

Kredit diberikan secara tidak langsung melalui kerjasama dengan pola executing, polachanneling atau pembiayaan bersama (sindikasi)

Untuk menjamin transparansi dan realisasi pemberian kredit atau pembiayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah, maka bank umum harus berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang:

Rencana bisnis bank.

Laporan bulanan bank umum.

Laporan keuangan publikasi triwulan dan bulanan bank umum serta laporan tertentu.

Sistem informasi debitur.

Transparansi informasi rpoduk bank dan penggunaan data pribadi nasabah.

Bantuan Teknis oleh Bank Umum Kapada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Bantuan teknis diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank dalam rangka mendukung pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Bantuan teknis yang diberikan oleh Bank Indonesia dapat berupa :

Penelitian

Pelatihan

Penyediaan informasi, dan;

Fasilitasi

Pihak Peneriman Bantuan Teknis

Bantuan teknis oleh Bank Indonesia diberikan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bank Indonesia. Pihak-pihak tersebut adalah :

Bank umum, Badan Perkreditan Rakyat  dan bank pembiyaan rakyat syariah.

Lembaga pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

Lembaga penyedia jasa.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Pencapaian rasio kredit atau pembiyaan usaha mikro, kecil dan menengah terhadap total kredit/pembiayaan oleh bank umum dipublikasi pada website Bank Indonesia secara periodik agar dapat diketahui masyarakat.

Bagaimana kalau terjadi pelanggaran terhadap kewajiban bank umum dalam pemberian kredit dan bantuan teknis?

Pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia oleh bank umum, akan diberikan sanksi berupa :

Teguran tertulis

Penurunan tingkat kesehatan bank.

Denda

Sanski denda merupakan sanksi tambahan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, maka kewenangan dalam mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk perbankan menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu OJK mempertegas Peraturan Bank Indonesia yang berkenaan dengan bank umum dalam memberikan kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum.

Categories:

Tinggalkan Balasan