Kejahatan dan Pelanggaran dalam Perbankan
2 min readKejahatan dan Pelanggaran dalam Perbankan – Kejahatan dan pelanggaran merupakan tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dan dapat diancam pidana atau dijatuhi hukuman/sanksi, sedangkan pengertian perbankan itu sendiri menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan dan undang-undang mengenai perbankan syariah.
Jadi kejahatan dan pelanggaran dalam perbankan atau dengan kata lain dapat disebut sebagai Tindak Pidana Perbankan adalah seluruh tindakan atau kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang perbankan meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya baik secara konvensional dan syariah yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
Adapun ruang tindak pidana perbankan meliputi (disadur dari buku memahami dan menghindari tindak pidana perbankan; OJK) :
Tindak pidana berkaitan dengan perizinan.
Tindak pidana berkaitan dengan rahasia bank.
Tindak pidana berkaitan dengan pengawasan bank.
Tindak pidana berkaitan dengan kegiatan usaha bank.
Tindak pidana berkaitan dengan pihak terafiliasi.
Tindak pidana berkaitan dengan pemegang saham.
Tindak pidana berkaitan dengan ketaatan terhadap ketentuan.
Tindak pidana perbankan ini merupakan kategori tindak pidana khusus, maksudnya adalah tindak pidana ini diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri secara lebih jelas dan terinci yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Sehingga dalam tindak pidana perbankan ini berlaku azas hukum “lex specialis derogat lex generali” maksudnya adalah bahwa ketentuan hukum/peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan hukum/ peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.