04/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Ketentuan Tindak Pidana Pemilu

5 min read

Ketentuan Tindak Pidana Pemilu – Perbuatan yang termasuk ke dalam kategori tindak pidana pemilu diatur dalam Pasal 488 – Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perbuatan yang Termasuk Tindak Pidanan Pemilu

Berikut ini adalah perbuatan yang termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu, antara lain yaitu:

Setiap orang yang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.

Setiap anggota PPS atau PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat atau peserta Pemilu.

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.

Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalnnya kampanye Pemilu.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPY, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu.

Setiap tim pelaksana atau tim kampanye yang melakukan :

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta Pemilu yang lain.

Mengancam untuk melakukan kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain.

Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Mahkamah Agung, yaitu : ketua, wakil ketua, ketu muda, dan hakim agung serta hakim di semua badan peradilan, termasuk hakim konstitusi.

Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu : ketua, wakil ketua dan anggota.

Bank Indonesia, yaitu : gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur.

BUMN/BUMD, yaitu : direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan.

Aparatur Sipil Negara.

Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala desa.

Perangkat desa.

Anggota badan permusyawaratan desa.

WNI yang tidak mempunyai hak pilih. (lihat Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (4) UU No. 17/2017)

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan POLRI, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa ikut serta sebagai pelaksan dan tim kampanye Pemilu.

Pelaksana kampanye atau peserta kampanye yang dengan sengaja ataupunkarena kelalaiannya mengakibatkan terganggungya pelaksanaan kampanye Pemilu ditingkat kelurahan/desa.

Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu. (lihat Pasal 334 ayat (1), (2), dan (3) dan Pasal 335 ayat (1), (2) dan (3).

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecualai pekerjaan tersebut tidak bias ditinggalkan.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.

Setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.

Ketua dan setiap anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksankan keputusan KPU kabupaten/kota untuk pemungutan suara ulang di TPS.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN  yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dan tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.

Setiap orang yang karena kelalainnya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara.

Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS/Panwaslu LN, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS.

Setiap Panwaslu kelurahan/desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu kecamatan.

Setiap Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU kabupaten/kota dan tidak melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota.

Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

Setiap orang yang mengumumkan hasil survey atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam masa tenang.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, atau PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa atau Panwaslu LN dalam :

Melakukan pemutakhiran data pemilih.

Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara.

Perbaikan dan pengumuman dafatar pemilih sementara hasil perbaikan.

Penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap.

Daftar pemilih tambahan.

Daftar pemilih khusus.

Rekapitulasi daftar pemilih tetap.

Hal yang Merugikan Warga Negara Indonesia yang Memiliki Hak Pilih

Hal-hal yang merugikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih, yaitu:

Setiap anggota KPU kabupaten/kota yang sengaja tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada partai politik peserta pemilu.

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih.

Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara.

Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik peserta Pemilu, atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan pelkasnaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon presiden dan wakil presiden.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberika uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar :

Mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945.

Melakukan kegiatakan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan pseserta pemilu yang lain.

Menghasut dan mengadu domba.

Mengganggu keterbiban umum.

Mengancam untuk melakukan kekerasan, atau menganjurkan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain.

Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Proses hukum tindak pidana pemilu ini berpedoman kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan Majelis Hakim khusus yang memang sudah ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.