Penggunaan Meterai
3 min readPenggunaan Meterai – Dalam keseharian acap kali kita mendengar kata meterai terutama pada saat melakukan transaksi berkenaan dengan kuitansi sebagai bukti pembayaran atau hal lain yang berhubungan dengan perjanjian. Meterai merupakan kata yang mempunyai makna terdiri dari bea meterai dan benda meterai.
Pengertian Bea Meterai
Bea meterai adalah pajak atas dokumen, sedangkan benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Benda meterai berfungsi sebagai tanda pelunasan bea meterai atas dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai.
Pemerintah mengatur penggunaan materai dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dicabut dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
Pengenaan Bea Meterai
Bea meterai dikenakan atas dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yaitu:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai
Dokumen-dokumen yang dikenakan bea meterai sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata:
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
Menyebutkan penerimaan uang; atau
Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dokumen yang Tidak Dikenakan Bea Meterai
Dokumen-dokumen yang tidak dikenakan bea meterai sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai adalah sebagai berikut:
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
Surat penyimpanan barang;
Konosemen;
Surat angkutan penumpang dan barang;
Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana tersebut di atas;
Segala bentuk ljazah;
Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
Surat gadai;
Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Besaran Bea Meterai
Bea meterai hanya dikenakan satu untuk setiap dokumen, dengan nominal sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Dari uraian singkat diatas dapat disimpulkan bahwa meterai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang tarif dan besarannya serta tata caranya ditentukan dan diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.