Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher
7 min readPajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucher – Sektor telekomunikasi dan teknologi yang berkembang dengan pesat memerlukan kepastian hukum dalam melakukan penyederhanaan perhitungan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Untuk itu pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher melakukan penyederhanaan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hal yang menjadi objek peraturan menteri keuangan tersebut.
Informasi Umum Mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Informasi umum mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menyampaikan secara singkat mengenai dasar hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pengertian dari istilah-istilah yang digunakan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum.
Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan terhadap pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang perhitungan dan tata caranya diatur dengan peraturan menteri keuangan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah mengalami beberapa kali perubahan, terkahir diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yaitu:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Impor barang kena pajak.
Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Pengertian dari Istilah yang digunakan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Terdapat beberapa istilah yang digunakan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk diketahui bersama sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, antara lain:
Daerah pabean; adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
Barang kena pajak; adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.
Penyerahan barang kena pajak; adalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak.
Jasa kena pajak; adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.
Penyerahan jasa kena pajak; adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak.
Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean; adalah setiap kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean; adalah setiap kegiatan pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ekspor barang kena pajak berwujud; adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang kena pajak berujud dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean.
Pengusaha kena pajak; adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini.
Ekspor barang kena pajak tidak berwujudadalah setiap kegiatan penyerahan barang kena pajak tidak berwujud dari daerah daerah pabean di luar daerah pabean.
Ekspor jasa kena pajak;adalah setiap kegiatan penyerahan jasa kena pajak ke luar daerah pabean.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucer
Berdasarkan uraian informasi umum mengenai Pajak Pertambahan Nilai di atas, maka subjek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, adalah pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, Voucher
Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, dibedakan menjadi:
Barang.
Jasa.
Objek Pajak berupa Barang
Objek pajak berupa barang sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, terdiri atas:
Pulsa dan Kartu Perdana.
Token yang merupakan listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Pulsa dan Kartu Perdana
Penyerahan pulsa dan kartu perdana yang merupakan barang kena pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan oleh:
Pengusaha penyelenggara telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggaran telekomunikasi, dipungut oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.
Penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan komunikasi, dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama.
Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan komunikasi secara langsung, dipungut oleh penyelenggara distribusi, dipungut oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Token
Token yang merupakan listrik yang termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik baik yang diserahkan secara langsung maupun melalui penyelenggara distribusi.
Objek Pajak berupa Jasa
Objek pajak berupa jasa sebagaimana disebutkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer, terdiri atas:
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distrbusi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh penyelenggara distribusi.
Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh penyelenggara voucer.
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer penyelenggara voucer dan penyelenggara distrbusi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau penyelenggara distribusi.
Jasa penyelenggaraan program loyalis dan penghargaan pelanggaran (consumer loyalty/rewar program) oleh penyelenggara voucer, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipungut oleh penyelenggara voucer.
Objek Pajak yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer juga mengatur objek pajak yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Objek pajak yang dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah sebagai berikut:
Penyerahan jasa pemasaran dengan media voucher, terdiri dari:
Penyelenggara voucer kepada pembeli dan/atau penerima jasa.
Pembeli dan/atau penerima jasa kepada pedagang atau penyedia jasa.
Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, terdiri dari:
Penyelenggara voucher kepada penyelenggara distribusi, pembeli, dan/atau penerima jasa.
Penyelenggara distribusi kepada penyelenggara distribusi selanjutnya, pembeli, dan/atau penerima jasa.
Pembeli dan/atau penerima jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/atau perdagangan melalui sistem eletronik.
Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan berupa poin (point reward), terdiri dari:
Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) oleh Pemilik pelanggan (principal) kepada pembeli dan/atau penerima jasa sebagai pelanggan.
Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) oleh Pembeli dan/atau penerima jasa sebagai pelanggan kepada penyelenggara voucer.
Penyerahan voucher untuk ditukarkan dengan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara voucer kepada pembeli dan/atau penerima jasa.
Pembeli dan/atau penerima jasa kepada pedagang atau penyedia jasa.
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher
Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang dan jasa kena pajak adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dasar Pengenaan Pajak dalam hal penyerahan pulsa dan kartu perdana adalah merupakan harga jual yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi, demikian juga terhadap harga jual penyelenggara distribusi kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua sampai dengan pelanggan.
Sedangkan dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa kena pajak berupa penyelenggaran layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token berupa penggantian, yaitu sebesar komisi pendapatan administrasi, atau selisih antara nilai nominal token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea materai.
Selanjutnya yang menjadi dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyality/reward programe) adalah berupa penggantian atau nilai lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih, dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemebrian komisi dan tidak terdapat selisih (margin). Subjek pajak dalam hal ini adalah pengusaha kena pajak yang telah dikukuhkan wajib membuat faktur pajakatas barang dan jasa yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.