02/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Aset Kripto

4 min read

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Aset Kripto – Aset kripto saat ini merupakan aset tak berwujud yang memiliki peningkatan transaksi yang cukup pesat dewasa ini, sehingga pemerintah memandang perlu mengatur transaksi aset kripto dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Aset Kripto

Dalam lingkup kripto terlebih dahulu disampaikan beberapa pengertian berkenaan dengan istilah-istilah yang terkait seputar kripto.

Pengertian dari istilah-istilah ini dikutip dari ketentuan umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, antara lain:

Aset kripto; adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Penjual aset kripto; adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan dan/atau pertukaran aset kripto.

Pembeli aset kripto; adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerhan aset kripto dan yang membayar atau seharusnya membayar harga aset kripto tersebut.

Pedagang fisik aset kripto; adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi aset kripto bai katas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi transaksi penjual asaet kripto atau pembeli aset kripto.

Penambang aset kripto; adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasitransaksai aset kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, maka pemerintah memungut pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tersebut, antara lain pajak pertambahan nilai.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Penyerahan Transaksi Perdagangan Aset Kripto adalah Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Aset Kripto

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Adapun yang dimaksud dengan penyerahan aset kripto adalah:

Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto; meliputi penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean, yan teridiro atas kegiatan:

Jual beli aset kripto dengan mata fiat.

Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa.

Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto

Penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut dan disetorkan, serta dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Kegiatan-kegiatan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah berupa kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto setidaknya berupa kegitan:

Jual beli aset kripto menggunakan mata uang fiat.

Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

Besaran Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Aset Kripto

Besaran  tarif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aset kripto adalah:

Sebesar 1 % (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau

Sebesar 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto

Selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), penghasilan yang diperoleh atas transaksi perdagangan aset kripto juga dikenakan Pajak Penghasilan.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pajak penghasilan.

Pajak penghasilan dikenakan atas pengasilan yang diterima atau diperoleh:

Penjual aset kripto.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penambang asaet kripto.

Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto Sehubungan dengan Transaksi Aset Kripto

Pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transakasi aset kripto meliputi:

Transaksi dengan pembayaran mata uang fiat.

Tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap).

Transaksi aset kripto lainya.

Pajak penghasilan atas transaksi aset kripto sebagaimana tersebut di atas dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Besaran Tarif Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto

Besaran pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transakasi aset kripto sebagaimana disebut dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto adalah 0,1% dari nilai transaksi aset kritpo bagi penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah memiliki izin dari pejabat yang berwenang, dan 0,2% bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem eletronik yang tidak memiliki izin dari pejabat pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang dimaksud adalah pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto, dan dipungut oleh wajib pungut dalam hal ini adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elekronik dengan memberikan bukti potong atas pemungutan Pajak Penghasilan PPh 22.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.