Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
2 min readTingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Tingkatan dan Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 – Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan kewajiban dan menaati larangan dapat dijatuhi Hukuman Disiplin.
Mengenai tingkatan hukuman disiplin dan bentuk pelanggarannya tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tingkatan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tingkatan Hukuman Disiplin terdiri atas:
Hukuman disiplin ringan.
Hukuman disiplin sedang.
Hukuman disiplin berat.
Masing-masing tingkatan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut terdiri dari beberapa jenis hukuman.
Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan tingkatan hukuman disiplin sebagaimana tersebut di atas, dapat ditentukan jenis hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu:
Jenis hukuman disiplin ringan.
Jenis hukuman disiplin sedang.
Jenis hukuman disiplin berat.
Jenis Hukuman Disiplin Ringan
Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:
Teguran lisan; Merupakan jenis hukuman ringan yang dituangkan dalam surat keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum serta dinyatakan secara lisan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum dan disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Teguran tertulis; Merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Pernyataan tidak puas secara tertulis; Merupakan jenis hukuman ringan yang dinyatakan dan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
Jenis Hukuman Disiplin Sedang
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan.
Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
Untuk sementara jenis hukum disiplin sedang berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri masih berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sampai diterbitkannya peraturan pemerintah yang mengatur mengenai gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jenis Hukuman Disiplin Berat
Jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; adalah penurunan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan fungsional menjadi jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula selama 12 (dua belas) bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; adalah pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas atau jabatan fungsional dengan menugaskan ke dalam jabatan pelaksana.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); hukuman disiplin ini diberikan setelah melalui tahapan pemekrisaan terlebih dahulu.
Pemberian hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.