07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

3 min read

Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi – Latar Belakang

Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah melakukan uji materil terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan berkenaan dengan kewenangan penyidikan.

Uji materi ini didasarkan pada beberapa kasus yang ditangani oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) antara lain kasus pembalakan liar, kasus pertambangan, dan kasus penyelundupan lobster yang berdasarkan hasil penyidikan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam hal tindak pidana pencucian uang berkenaan dengan penyidikan diatur dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyebutkan bahwa, ” Penyidikan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang ini”. Berdasarkan bunyi pasal tersebut dinyatakan bahwa penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal.

Permasalahan

Pengertian penyidik tindak pidana asal ini yang menjadi penyebab terhambatnya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara itu dalam penjelasan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan bahwa Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Terhadap permasalahan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi atas gugatan uji materi yang diajukan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan terhadap penjelasan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai  bahwa yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat atau instansi yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi didasarkan pada pertimbangan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, dan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan pengertian bahwa yang dimaksud dengan Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang untuk melakukan penyidikan.

Pengertian penyidik tersebut di atas ditegaskan kembali pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa, Penyidik adalah :

Pejabat polisi negara Republik Indonesia;

Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kewenangan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap tindak pidana pencucian uang tidak hanya dilakukan oleh penyidik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang terhadap semua kasus yang sedang disidik.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.