Tata Cara dan Syarat Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan – Untuk memudahkan pelayanan publik berkenaan dengan administrasi kependudukan, salah satunya adalah dengan mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, guna menjamin kepastian hukum atas hak konstitusional masyarakat di Indonesia.
Pengaturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga bertujuan untuk menjaga hak konstitusional penduduk yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Pengertian
Terdapat beberapa istilah yang mempunyai makna sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diantaranya adalah:
Penduduk; adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dokumen Kependudukan; adalah Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil
Nama; adalah penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.
Pencatatan Nama; adalah penulisan nama Penduduk untuk pertama kali pada Dokumen Kependudukan.
Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada pengertian dokumen kependudukan, maka yang dimaksud dengan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Dokumen Kependudukan meliputi:
Biodata Penduduk; data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
Kartu keluarga; kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
Kartu identitas anak; identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kartu tanda penduduk elektronik; Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Surat keterangan kependudukan;
Surat keterangan pindah;
Surat keterangan pindah datang;
Surat keterangan pindah ke luar negeri;
Surat keterangan datang dari luar negeri;
Surat keterangan tempat tinggal;
Surat keterangan kelahiran;
Surat keterangan lahir mati;
Surat keterangan pembatalan perkawinan;
Surat keterangan pembatalan perceraian;
Surat keterangan kematian;
Surat keterangan pengangkatan anak;
Surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia;
Surat keterangan pengganti tanda identitas; dan
Surat keterangan pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil; adalah dokumen pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Syarat Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Persyaratan pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Keendudukan.
Adapun yang menjadi syarat pencatatan nama pada dokumen kependudukan adalah:
Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
Syarat pencatatan tersebut di atas dilaksanakan dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Keendudukan. Adapun tata cara pencatatan Nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan Nama pada dokumen Kependudukan sesuai dengan tata cara dan syarat sebagaimana tersebut di atas, dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.
Tinggalkan Balasan