Tata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana
4 min readTata Cara Pemberian Perlindungan dan Bantuan Bagi Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana – Tata cara pemberian perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban diatur dalam ketentuan Pasal 28 – Pasal 36 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Syarat Mendapatkan Perlindungan dan Bantuan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana
Syarat untuk mendapatkan perlindungan saksi yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat dibedakan menjadi:
Perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap saksi dan/atau korban.
Perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap pelaku.
Perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap pelapor dan ahli.
Perlindungan Terhadap Saksi/Korban Tindak Pidana
Syarat-syarat yang menjadi dasar pertimbangan untuk mendapatkan perlindungan sebagai saksi/korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah sebagai berikut:
Sifat pentingnya keterangan saksi dan korban.
Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban.
Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban.
Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan korban.
Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Tindak Pidana
Syarat-syarat yang mendajadi dasar pertimbangan untuk mendapatkan perlindungan saksi sebagai pelaku dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah sebagai berikut:
Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya.
Kesedian mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang diakukan dan dinyatakan dalam dalam pernyataan tertulis.
Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Perlindungan Terhadap Pelapor dan Ahli
Syarat-sayart yang menjadi dasar pertimbangan untuk mendapatkan perlindungan saksi sebagai pelapor dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah sebagai berikut:
Sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli.
Tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.
Tata Cara Pemberian Perlindungan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana
Tata cara pemberian perlindungan terhadap saksi untuk mendapatkan hak perlindungannya secara umum adalah sebagai berikut:
Saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang telah diajukan.
Keputusan pemberian perlindungan terhadap saksi dan/atau korban disampaikan secara tertulis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban paling lambat tujuh hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
Secara khusus tata cara pemberian perlindungan saksi terhadap anak yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah mendapatkan izin dari orang tua atau wali, namun hal ini tidak diperlukan apabila:
Orang tua atau wali diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anak yang bersangkutan.
Orang tua atau wali patut diduga menghalang-halangi anak yang berdangkutan dalam memberikan kesaksian.
Orang tua atau wali tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali.
Anak tidak memilki orang tua atau wali.
Orang tua atau wali anak yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
Pemberian perlindungan saksi terhadap kategori anak yang tidak memerlukan izin orang tua atau wali didasarkan pada penetapan ketua pengadilan negeri setempat atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat Permohonan
Surat permohonan yang diajukan oleh saksi dalam rangka mendapatkan perlindungan setelah diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, pemohon harus menandatangani surat pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban yang berisikan hal-hal sebagai berikut:
Kesediaan untuk memberikan kesaksian dalam proses pengadilan.
Kesediaan untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya.
Kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selama yang bersangkutan berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
Berkewajiban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun mengenai keberadaannya dibawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hal lainnya yang dianggap perlu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap saksi dan korban termasuk keluarganya, sejak ditandantanginya surat pernyataan tersebut.
Penghentian Pemberian Perlindungan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana
Penghentian pemberian perlindungan atas keamanan saksi dan korban dapat dihentikan dengan alasan:
Saksi dan/atau korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri.
Atas permintaan pejabat yang berwenang.
Saksi dan korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian.
Atas pendapat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.
Diketahui bahwa kesaksian, laporan, atau informasi lain diberikan tidak dengan itikad baik.
Penghentian perlindungan keamanan seorang saksi dan/atau korban harus dilakukan secara tertulis.
Tata Cara Pemberian Bantuan bagi Saksi/Korban Tindak Pidana
Bantuan yang dimaksud terdiri dari:
Bantuan medis.
Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Pemberian bantuan medis, dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada kobran tindak pidana tertentu atas permintaan terulis yang diajukan oleh yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Selanjutnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menentukan kelayakan pemberian bantuan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan, untuk selanjutya keputusan mengenai pemberian bantuan diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lama tujuh hari sejak diterimanya permintaan tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam hal pelaksanaan pemberian perlindungan dan bantuan dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
Syarat dan ketentuan mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.