Gambaran Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3 min readGambaran Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada tanggal 12 Maret 2019, maka terdapat beberapa penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pegeloaan Keuangan Daerah.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Apa yang dimaksud dengan rencana keuangan tahunan daerah?
Untuk menguraikan rencana keuangan tahunan daerah, terlebih dahulu disampaikan mengenai pengertian keuangan daerah itu sendiri sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu; Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
Berdasarkan pengertian keuangan daerah sebagaimana tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa yang dimaksud dengan rencana keuangan tahunan daerah adalah rencana keuangan daerah yang disusun setiap tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ketentuan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dalam ketentuan Pasal 23 – Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan umum tersebut adalah sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disusun dengan mempedomani Kebijakan Umum APBD – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang didasarkan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar Pengelolaan Keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara.
Ketentuan Umum Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara garis besar terdiri atas penerimaan dan pengeluaran daerah.
Ketentuan umum penerimaan dan pengeluaran daerah yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah sebagai berikut:
Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penerimaan Daerah terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah; dan
b. Penerimaan Pembiayaan daerah.
Pengeluaran Daerah terdiri atas:
a. Belanja Daerah; dan
b. Pengeluaran Pembiayaan daerah.
Penerimaan Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana Penerimaan Daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber Penerimaan Daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengeluaran Daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana Pengeluaran Daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup.
Setiap Pengeluaran Daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
Seluruh Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dianggarkan secara bruto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Satuan hitung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah mata uang rupiah.
Penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan secara bruto mempunyai pengertian bahwa jumlah Pendapatan Daerah yang dianggarkan tidak boleh
dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian Pemerintah Pusat/Daerah lain dalam rangka bagi hasil.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai fungsi sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah sebagai berikut:
Fungsi otorisasi; adalah anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun berkenaan. Yang dimaksud dengan “fungsi perencanaarr” adalah anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan Kegiatan pada tahun berkenaan.
Fungsi pengawasan; adalah anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah Kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi; adalah anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi distribusi; adalah kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi; adalah anggaran Pemerintah Daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.
Gambaran umum mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi maupun pemerintahan daerah kabupaten/kota.