07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Indonesia National Single Window Sebagai Bentuk Kemudahan Berusaha di Indonesia

2 min read

Indonesia National Single Window Sebagai Bentuk Kemudahan Berusaha di IndonesiaIndonesia national single window merupakan salah satu cara pemerintah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengertian Indonesia National Single Window

Indonesia national single window mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Indonesia National Single Window merupakan sistem yang terintegrasi dan digunakan dalam rangka kegiatan pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang yang dilakukan hanya dengan melalui satu pintu, mulai dari penyampaian data dan informasi, pemrosesan data dan informasi, sampai dengan penyampaian keputusannya, serta berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pelaksanaan Sistem Indonesia National Single Window

Indonesia National Single Window dilaksanakan dengan menggunakan sistem yang terintegrasi yang disebut dengan sistem Indonesia National Single Window.

Sistem Indonesia National Single Window tersebut menggabungkan sistem-sistem dan informasi-informasi yang telah ada berkenaan dengan proses-proses sebagai berikut:

Proses penanganan dokumen kepabeanan.

Proses penanganan dokumen kekarantinaan.

Proses penanganan dokumen perizinan.

Proses penanganan dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan;

Dokumen lainnya.

Dokumen-dokumen sebagaimana tersebut di atas adalah dokumen yang berkenaan dengan ekspor dan impor.

Tujuan Sistem Indonesia National Single Window

Sistem Indonesia National Single Window bertujuan untuk menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pelaku usaha.

Kebijakan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window dalam hal pembangunan, penerapan dan pengembangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.