Ketentuan Umum Mengenai Ekspor

Ketentuan Umum Mengenai Ekspor – Pengertian Ekspor

Definisi ekspor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

Ketentuan mengenai ekspor diatur dalam Pasal 42 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pelaku usaha yang melakukan ekspor disebut dengan eksportir.

Eksportir dalam melalukan kegiatannya haruslah terdaftar dan mendapat izin dari kementerian terkait, kecuali ditentukan lain oleh menteri.

Tanggung Jawab Eksportir

Eksportir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diekspor, maksudnya adalah bahwa eksportir bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas barang yang diekspor.

Eksportir dimungkinkan untuk melalukan ekspor melalui agen perantara atau melibatkan pihak lain dalam melakukan ekspor barang, tetapi tanggung jawab terhadap barang yang diekspor tetap berada pada pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai eksportir oleh menteri.

Apabila eksportir tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diekspor, maka akan dikenakan sanksi adminsitrasi berupa pencabutan izin, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan dibidang perdagangan. Demikian juga halnya dengan penyalahgunaan penetapan sebagai eksportir dikenakan sanksi administrative berupa pembatalan penetapan sebagai ekportir (Pasal 43 ayat (2) dan (3) UU No. 7/2014).

Categories:

Tinggalkan Balasan