Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Masa Perjanjian Kerjanya

Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Masa Perjanjian Kerjanya – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berkala dilakukan penilaian yang dijadikan pedoman dalam melakukan perpanjangan masa perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penilaian kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bertujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan.

Ketentuan Umum Mengenai Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Dalam melakukan penilaian kinerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja ditingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan:

Target.

Sasaran.

Hasil.

Manfaat yang dicapai.

Perilaku pegawai.

Penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara:

Objektif.

Terukur.

Akuntabel.

Partisipatif.

Transparan.

Penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berada di bawah kewenangan pejabat yang berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.

Penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari pegawai yang bersangkutan.

Penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya.

Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada tim penilai kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasil penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Masa Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masa kerjanya dibatasi melalui perjanjian kerja yang telah disepakati.

Ketentuan Umum Mengenai Masa Kerja

Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja didasarkan pada:

Pencapaian kinerja.

Kesesuaian kompetensi, dan

Kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perpanjangan hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perpanjangan masa kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

Uraian tersebut di atas disampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Categories:

Tinggalkan Balasan