Komponen Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Negara Tahun 2022
4 min readKomponen Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Negara Tahun 2022 – Menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1443H yang bertepatan dengan bulan Mei 2022, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh aparatur negara sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap kinerja aparatur. Hal ini dinyatakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pengertian dan Istilah
Pengertian dan istilah yang disampaikan dalalm uraian ini adalah berkenaan dengan aparatur yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, antara lain:
Pegawai Negeri Sipil; Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia; Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Anggota Kepolisan Negara Republik Indoneisa; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Negara; Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pensiunan; Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun; Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan, dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan; Penerima Tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR)
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan sumber dananya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dibedakan menjadi:
Tunjangan Hari Raya (THR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tunjangan Hari Raya (THR) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) Bersumber dari APBN
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
Gaji pokok; gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang[1]undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan keluarga; tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan pangan; tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain, sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) Bersumber dari APBD
Tunjangan Hari Raya yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
Gaji pokok; gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang[1]undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan keluarga; tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan pangan; tunjangan pangan atau yang disebut juga sebagai tunjangan beras sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lain, sedangkan tunjangan umum adalah tunjangan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.
Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan kinerja sebagaimana disebutkan diatas baik pada THR bersumber dari APBN maupun THR bersumber dari APBD adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diuraikan di atas juga merupakan komponen pembayaran gaji ketiga belas.