Gambaran Umum mengenai Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil
3 min readGambaran Umum mengenai Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil – Sasaran kinerja merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara berkala. Demikian juga halnya dengan organisasi pemerintahan tentunya juga mempunyai sasaran kinerja.
Sasaran kinerja dalam skala kecil di lingkungan pemerintahan baik pusat maupun daerah dimulai dari sasaran kinerja pegawainya yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan program pembangunan pemerintah.
Pengertian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun, hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tersebut disusun secara sistematis dan terukur. Dalam penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman Dasar dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Dalam hal ini ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah BAB II Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengatur hal-hal berkenaan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai berikut:
Penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
Penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
Penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras
Dalam hal pegawai dan pejabat penilai kinerja sampai dengan minggu kedua Bulan Januari tidak melakukan proses penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai, maka pengelola kinerja/tim pengelola kinerja menyusun rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui penyelarasan dan penjabaran strategi untuk mencapai sasaran kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung yang diturunkan ke pegawai.
Rencana Kinerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dituliskan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian atau hasil, bukan aktivitas atau kategori pekerjaan.
Sebelum melakukan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pegawai harus memahami perbedaan pencapaian atau hasil, aktivitas, dan kategori pekerjaan yang digunakan untuk menyatakan rencana kinerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai dibedakan atas:
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri, terdiri dari dua model penyusunan yaitu:
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) model dasar/inisiasi dengan memuat tahapan wajib atau tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) model pengembangan dengan memuat seluruh tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada model dasar/inisiasi yang ditambahkan dengan satu tahapan sebagai bentuk pengembangan terhadap Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional, terdiri dari dua model penyusunan yaitu:
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) model dasar/inisiasi dengan memuat tahapan wajib atau tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan/sedang membangun sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) model pengembangan dengan memuat seluruh tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada model dasar/ inisiasi yang ditambahkan dengan dua tahapan sebagai bentuk pengembangan terhadap Sasaran Kinerja Peawai (SKP) pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Tahapan ini dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uraian mengenai tahapan penyusunan rencana Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara lebih rinci sebagaimana yang disebutkan pada angka 7 di atas disampaikan pada kesempatan berikutnya.