Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
2 min readPengembangan Kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam ketentuan Pasal 39 – Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai kesempatan yang sama untuk pengembangan kompotensi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas untuk pengayaan wawasan dan ilmu pengetahuan.
Ketentuan Umum dalam Pengembangan Kompetensi
Secara umum ketentuan umum dalam pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:
Pengembangan komptensi dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas.
Dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah.
Pengembangan kompetensi diprioritaskan dengan memberikan perhatian pada hasil penilaian kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melaksanakan tugas sebagai Jabatan Pimpina Tinggi (JPT) Utama dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya tertentu.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi dicatat oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam sistem informasi pelatihan yang terintegrasi dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) dan dipergunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perjanjian kerja selanjutnya.
Hasil evaluasi pengembangan komptensi tersebut dipublikasikan dalam sistem informasi pelatihan yang teritegrasi dengan sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perencanaan, pelaksanaan dan pengembangan kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilaksanakan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan umum mengenai pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tersebut di atas merupakan pedoman dasar dalam penyusunan perencanaan dan pelaksaan pengembangan komptensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).