Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
1 min readPemberian Penghargaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja – Setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menunjukan kesetian, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan, mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 45 – Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bentuk Penghargaan
Penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berupa:
Tanda kehormatan; diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mempunyai hasil penilaian kinerja yang paling baik.
Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; diberikan oleh pejabat yang berwenang setelah mendapatkan pertimbangan dari tim penilai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tata cara pemberian penghargaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.