Keuangan Daerah – Pengertian Keuangan Daerah
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan  dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, demikan diesbutkan dala Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
Kewajiban daerah untuk menyenlenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
Penerimaan Daerah.
Pengeluaran Daerah.
Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelnggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Mengingat ruang lingkup keuangan daerah tersebut di atas, maka hal ini harus dikelola dengan baik meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dalam pengelolaan keuangan daerah harus menganut azas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggunga jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyrakat.
Pengelolaan keuangan daerah ini dilaksanakan dalam suatu sitem yang teritegrasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
Tinggalkan Balasan