Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
5 min readPelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam ketentuan Pasal 8 – Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Adapun para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut, yaitu:
Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran
Pengguna anggarang mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Menetapkan perencanaan pengadaan.
Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa.
Menetapkan penunjukan langsung untuk tender/seleksi ulang yang gagal.
Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menetapkan pejabat pengadaan.
Menetapkan Pejabat Penerima Pekerjaan (PjPHP)/ Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Menetapkan penyelenggara swakelola.
Menetapkan tim teknis.
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes.
Menyatakan tender/seleksi gagal.
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/penunjukan langsung/e-purchasing untuk paket pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah)
Seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).
Pengguna anggaran dapat melimpahkan kewenangan tersebut di atas kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Untuk anggaran bersumber dari APBN keseluruhan kewenangan dapat dilimpahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu untuk anggaran yang bersumber dari APBD, kewenangan yang dapat dilimpahkan hanya angka 1 sampai dengan angka 6 yang tersebut di atas.
Kuasa Penggunan Anggaran
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terdiri dari:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) yaitu pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Tugas dan Wewenang Kuasa Pengguna Anggaran
Setelah adanya pelimpahan kewenangan dari pengguna anggaran, maka kuasa pengguna anggaran juga mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
Berwenang menjawab sanggah banding peserta tender pekerjaan konstruksi.
Dapat menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehubungan dengan hal:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah di tetapkan.
Kuasa pengguna anggaran dapat dibantu oleh pengelola pengadaan barang/jasa. Apabila tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen, maka KPA merangkap sebagai PPK.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Tugas Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat pembuat komitmen mempunyai tugas sebagai berikut:
Menyusun perencanaan pengadaan.
Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menetapkan rancangan kontrak.
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia.
Mengumpulkan perubahan jadwal kegiatan.
Menetapkan tim pendukung.
Menetapak tim atau tenaga ahli.
Melaksakan e-purchasing untuk nilai yang paling sedikit di atas Rp200.000.000,-(dua rarus juta rupiah).
Menetapkan surat penunjukan penyedia barang/jasa.
Mengendalikan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA.
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan dengan berita acara penyerahan.
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Menilai pekerja penyedia.
Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen
Selain tugas-tugas tersebut di atas, Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai kewenangan yang meliputi :
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
Mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut, PPK dapat dibantu oleh pengelola barang dan jasa.
Pejabat Pengadaan
Pejabat pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-purchasing.
Tugas Pejabat Pengadaan
Pejabat pengadaan mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung.
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan penunjukan langsung untuk pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Melaksanakan e-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Kelompok Kerja Pemilihan
Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia.
Tugas Kelompok Pemilihan
Kelompok Kerja Pemilihan/Pokja Pemilihan beranggotakan tiga orang dan dapat ditambah berdasarkan kebuthan dengan jumlah ganjil, mempunyai tugas sebagai berikut :
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia.
Melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk katalog elektronik
Menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan:
Tender/penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,-(seratus miliar rupiah)
Seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milar rupiah).
Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Agen Pengadaan
Agen pengadaan adalah UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan pengadaan barang/jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Tugas Agen Pengadaan
Agen pengadaan mempunyai tugas sama dengan Kelompok Kerja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa adminstrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Tugas Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Tugas Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling banyak adalah Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa adminstrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa. Tugas Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan adalah memeriksa adminitrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan jasa konsultansi paling sedikit di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Penyelenggara Swakelola
Penyelenggara swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
Tim penyelenggara swakelola terdiri dari:
Tim persiapan, mempunyai tugas meyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
Tim pelaksana, mempunyai tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan mealporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
Tim pengawas, mempunyai tugas mengawasi perisapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Penyedia
Penyedia barang/jasa pemerintah adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, Penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyedia bertanggung jawab atas:
Pelaksanaan kontrak
Kualitas barang/jasa.
Ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
Ketepatan waktu penyerahan.
Ketepatan tempat penyerahan.
Pemahaman tentang kontrak dapat dilihat dalam Hukum Perikatan dan Jenis Perikatan.