Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) – Tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini diatur dalam Pasal 43 – Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adapun tahapan tersebut adalah:
Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang telah disusun menjadi satu kesatuan dalam rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , kemudian disampaikan kepala daerah kepada DPRD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan oktober tahun sebelumnya, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pembahasan RAPBD dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pokok pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) adalah persesuaian antara kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Proses pengambilan keputusan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Setelah adanya persetujuan selanjutnya kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Apabila sampai batas waktu satu bulan sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan belum tercapai persetujuan atau tidak mengambil keputusan bersama antara kepala daerah dengan DPRD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran daerah paling tinggi sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulannya, dengan ketentuan:
Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
Dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan menteri dalam negeri bagi provinsi, dan pengesahan gubernur bagi kabupaten/kota.
Pengesahan oleh menteri dalam negeri maupun gubernur paling lambat dilakukan lima belas hari terhitung sejak tanggal diterimanya rancangan dimaksud.
Setelah melewati batas waktu lima hari tersbut diatas belum juga mendapatkan pengesahan, maka rancangan peraturan kepala daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi peraturan kepala daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) terbagi atas:
Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten Kota.
Tahapan Evaluasi Tingkat Provinsi
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi dan Rancangan Peraturan Gubernur yang telah disetujui bersama dengan DPRD paling lambat disampaikan kepada menteri dalam negeri dalam jangka waktu tiga hari untuk dievaluasi, sebelum dilakukan penetapan.
Hasil evaluasi disampaikan kepada kepada gubernur paling lambat lima belas hari sejak diterimana rancangan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu lima belas hari sebagaimana dimaksud di atas menteri dalam negeri tidak memberikan hasil evaluasi, maka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka gubernur dapat menetapkan menjadi peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hasil evaluasi menteri dalam negeri dapat berupa:
Apabila hasil evaluasi menteri dalam negeri menyatakan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah sesuai degnan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur dapat menetapkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah dan peraturan gubernur.
Apabila hasil evaluasi menteri dalam negeri menyatakan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan rancangan peraturan gubernur bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Penyempurnaan dilakukan oleh gubernur bersama dengan panita anggaran DPRD, yang kemudian hasilnya ditetapkan oleh pimpinan DPRD, dan dilaporkan kepada menteri dalam negeri paling lambat tiga hari kerja. Hasil penetapan pimpinan DPRD inilah yang dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.
Apabila gubernur tidak menindaklanjuti hasil evaluasi menteri dalam negeri atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan rancangan peraturan gubernur yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka menteri dalam negeri membatalkan peraturan daerah dan peraturan gubernur dimaksud, serta menyatakan berlakunya pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya. Selanjutnya tujuh hari setelah dilakukan pembatalan, gubernur mencabut peraturan daerah tersebut dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD, yang akhirnya pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD ditetapkan dengan peraturan gubernur.
Hasil evaluasi yang disampaikan kepada gubernur oleh menteri dalam negeri dalam bentuk keputusan menteri dalam negeri.
Tahapan Evaluasi Tingkat Kabupaten/Kota
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota yang telah disetujui bersama dengan DPRD paling lambat disampaikan kepada gubernur dalam jangka waktu tiga hari untuk dievaluasi, sebelum dilakukan penetapan.
Hasil evaluasi disampaikan kepada kepada bupati/walikota paling lambat lima belas hari sejak diterimana rancangan tersebut.
Apabila dalam jangka waktu lima belas hari sebagaimana dimaksud di atas gubernur tidak memberikan hasil evaluasi, maka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka gubernur dapat menetapkan menjadi peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hasil evaluasi gubernur dapat berupa:
Apabila hasil evaluasi gubernur menyatakan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota dapat menetapkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota.
Apabila hasil evaluasi gubernur menyatakan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan peraturan bupati/walikota bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Penyempurnaan dilakukan oleh bupati/walikota bersama dengan panita anggaran DPRD, yang kemudian hasilnya ditetapkan oleh pimpinan DPRD, dan dilaporkan kepada gubernur paling lambat tiga hari kerja. Hasil penetapan pimpinan DPRD inilah yang dijadikan dasar penetapan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya
Apabila bupati/walikota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur atas rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan peraturan buapti/walikota yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka gubernur membatalkan peraturan daerah dan peraturan bupati/walikota dimaksud, serta menyatakan berlakunya pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya. Selanjutnya tujuh hari setelah dilakukan pembatalan, bupati/walikota mencabut peraturan daerah tersebut dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akhirnya pelaksanaan pengeluaran atas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.
Hasil evaluasi yang disampaikan kepada bupati/walikkota oleh gubernur dalam negeri dalam bentuk keputusan gubernur.
Berkenaan dengan evaluasi yang dilakukan gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan rancang peraturan bupati/walikota tentang pernjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gubernur menyampaikan hal tersebut kepada menteri dalam dalam negeri.
Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Setelah melalui semua tahapan diatas, maka rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yangmana dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, dan dilaporkan kepada menteri dalam negeri bagi provinsi dan kepada gubernur untuk kabupaten/kota paling lambat tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan