Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional – Pemerintah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan agar efektif dan efisien menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Apa itu Badan Pertanahan Nasional

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden, demikia disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, yang mempunyai tugas melaksanakan tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional

Berkenaan dengan tugas Badan Pertanahan Nasional sebagaimana tersebut di atas, maka Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional sebagai berikut:

Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan.

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan.

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan.

Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.

Pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.

Pelaksanaan pengelolaan dan informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.

Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.

Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana telah disebutkan di atas, Badan Pertanahan Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang.

Susunan Organisasi

Mengingat tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, maka Kepala Badan Pertanahan Nasional dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, demikian juga halnya dengan susunan unit organisasi eselon I menggunakan susunan organisasi eselon I pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang tugas dan fungsinya berkesusuaian.

Masih dalam dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Pertanahan Nasional membentuk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, yangmana pada setiap kabupaten/kota dapat dibentuk lebih dari satu Kantor Pertanahan.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan ditetapkan Oleh Kepala BPN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Categories:

Tinggalkan Balasan