Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan
1 min readKewenangan Otoritas Jasa Keuangan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencapai tujuan, dan melaksanakan tugas serta fungsinya mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank. Untuk lebih jelasnya kewenangan OJK diuraikan secara rinci dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas Pengaturan
Tugas pengaturan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi kegiatan:
Jasa keuangan di sektor perbankan.
Pasar modal.
Perasuransian.
Dana pensiun.
Lembaga pembiayaan.
Lembaga jasa keuangan lainnya.
Semua tugas pengaturan sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh Dewan Komisioner.
Dewan Komisioner
Dewan Komisioner beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari :
Ketua
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
Kepala Ekskutif Pengawas Perbankan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Pengansuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Ketua Dewan Audit
satu orang anggota bidang edukasi dan perlindungan konsumen
satu anggota dari Dewan Gubernur Indonesia dan
satu orang anggota dari Kementerian Keuangan setingkat esselon satu.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya anggota Dewan Komisioner dilarang:
Memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan.
Menjadi pengurus partai politik.
Rangkap jabatan pada lembaga lain.
Dewan Komisioner juga mempunyai tugas dan wewenang untuk mewakili Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam dan di luar pengadilan, atau dapat menyerahkan tugas dan keweangan tersebut kepada pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pihak lain dengan tata cara berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai hal itu.