Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Dalam rangka mewujudkan sistem jaminan sosial nasional sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka pemerintah membentuk suatu badan untuk penyelenggaraan jaminan sosial dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dasar Hukum Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20011Â tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan dasar hukum pembentukan BPJS, yang dalam Pasal 1 angka 1 UU No.24 Tahun 2011 disebutkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Asas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berasaskan pada :
Kemanusiaan
Manfaat
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jaminan sosial merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, demikan penjelasan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial.
Tujuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Dalam rangka mewujudkan sistem jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial, maka pemerintah membentuk suatu badan penyelenggara dengan nama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan didasarkan pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepersertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
Jenis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terbagi atas dua macam, yaitu :
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menyelenggarakan program jaminanan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension dan jaminan kematian.
Tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Untuk menjalankan dua hal tersebut di atas yang juga merupakan fungsi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka BPJS mempunyai tugas, yaitu :
Melakukan dan menerima pendaftaran peserta.
Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta.
Mengumpulkan dan mengelola data peserta jaminan sosial.
Membayarkan manfaat dan membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Dalam menjalankan tugas-tugasnya BPJS mempunyai kewenangan untuk :
Menagih pembayaran iuran.
Menempatkan dana jaminan sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan jaminan sosial nasional.
Membuat kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan pemerintah.
Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan.
Mengenakan sanksi administraitf kepada peserta atau pemeberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya.
Melaporkan pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelnggaraan program jaminan sosial.
Hak dan Kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Hak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Dalam melaksanakan kewenangannya BPJS mempunyai hak untuk :
Memperoleh dana opersioanal untuk penyelenggaraan program yang bersumber dari dana jaminan sosial dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Memperoleh hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) setiap enam bulan.
Kewajiban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
Mengembangkan aset dana jaminan sosial dan aset BPJS untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.
Memberikan informasi melalui media massa cetak dan elektronik mengenai kinerja, kondisi keuangan, serta kekayaan dan hasil pengembangannya.
Memberi manfaat kepada seluruh peserta sesuai dengan undang-undang tentang sistem jaminan sosial nasional.
Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.
Memberikan informasi kepada peserta mengenai saldo jaminan hari tua dan pengembangannya satu kali dalam setahun.
Memberikan informasi kepada peserta mengenai hak pensiun satu kali dalam satu tahun.
Membentuk cadangan teknis sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Melaporkan pelaksanaan setiap program, termasuk kondisi keuangan, secara berkala setiap enam bulan sekali kepada presiden dengan tembusan kepada DJSN.
Selanjutnya khusus untuk BPJS kesehatan, mengenai fasilitas yang didapat bagi peserta BPJS kesehatan diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaran Jaminan Kesehatan.
Tinggalkan Balasan