Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal – Pemerintah dalam rangka menjamin pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi manusia berkenaan dengan pemeluk agama dalam rangka perlindungan konsumen telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pengertian Produk Halal
Produk Halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sedangkan yang dimaksud dengan Proses Produk Halal (PPH) adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyedian bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
Jadi proses sebuah produk dapat memiliki sertifikat halal diawali dari penyediaan bahan, proses pengolahannya, penyimpanannya, pengemasannya, pendistribusiannya, sampai penjualan dan penyajian sebuah produk dlialukan pemeriksaan oleh institusi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Produk yang Bersertikat Halal
Jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal adalah berupa:
Barang, yang meliputi:
Makanan.
Minuman.
Obat.
Kosmetik.
Produk kimiawi.
Produk biologi.
Produk rekayasa genetik.
Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Jasa, yang meliputi:
Penyembelihan.
Pengolahan.
Penyimpanan.
Pengemasan.
Pendistribusian.
Penjualan.
Penyajian.
Barang Gunaan Bersertifikat Halal
Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan yang dimaksukan adalah barang-barang yang berasal dan/atau mengandung unsur hewan.
Barang Gunaan yang Dipakai
Barang gunaan yang dipakai adalah berupa:
Sandang.
Penutup kepala.
Aksesoris.
Barang Gunaan yang Digunakan
Barang gunaan yang digunakan adalah berupa:
Pembekalan kesehatan rumah tangga.
Peralatan rumah tangga.
Perlengkapan peribadatan bagi umat Islam.
Kemasan makanan dan minuman.
Alat tulis dan perlengkapan kantor.
Barang Gunaan yang Dimanfaatkan
Barang gunaan yang manfaatkan adalah berupa alat kesehatan.
Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Penyelenggaraan jaminan produk halal dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah menteri dan juga bertanggungjawab kepada menteri.
Kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memilik keweangan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 31 TAhun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah sebagai berikut:
Merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal.
Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal.
Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk.
Melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal.
Melakukan Akreditasi terhadap lembaga pemeriksa halal.
Melakukan registrasi auditor halal.
Melakukan pengawasan jterhadap jaminan produk halal.
Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan produk halal.
Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka melaksanakan tugas-tugas berdasarkan kewenangannya dapat melakukan kerja sama dengan institusi atau lembaga lain, hal ini ditegaskan dalam Peratuan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan bahwa Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kerja sama dengan:
Kementerian yang menyelenggarakan uursan pemerintahan di bidang antara lain:
Perindustrian.
Perdagangan.
Kesehatan.
Pertanian.
Koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Luar negeri.
Kementerian lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Lembaga pemerintah, nonpemerintah atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
Pengawasan obat dan makanan.
Standarisasi dan penilaian kesesuaian.
Akreditasi.
Lembaga lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal.
Lembaga pemeriksa halal yang meliputi:
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, yang selanjutnya ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Tugas lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meliputi:
Sertifikasi auditor halal.
Penetapan kehalalan produk.
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Internasional yang berbentuk:
Pengembangan jaminan produk halal.
Penilaian kesesuaian.
Pengakuan sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melakukan tahapan proses kehalalan terhadap suatu produk akan menerbitkan sertifikat halal.
Setifikat halal memiliki pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah pengakuan kehalalan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Produk yang beredar dan perdagangan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia di wajibkan untuk memiliki sertifikat halal kecuali produk yang memang berasal dari barang yang diharamkan, namun begitu bagi pengusa yang membuat produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada setiap produknya.
Tinggalkan Balasan