Pengertian dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2 min readPengertian dan Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – Kita sering membaca dan mendengar istilah usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dalam kegiatan berusaha di Indonesia. Berikut ini disampaikan mengenai pengertian dan kriteria usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro
Usaha mikro menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha milik orang perorangan atau badan usaha perorangan, yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau;
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil
Usaha kecil menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau;
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah)
Usaha Menengah
Usaha menengah menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yaitu:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau;
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,-(lima puluh milyar rupiah).
Termasuk kelompok manakah jenis usaha anda? Silahkan dicocokan jenis kegiatan berusaha anda berdasarkan kriteria tersebut di atas.