Mengenal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Mengenal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi peraturan pelaksananya.

Dasar Hukum Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga mengalami beberapa kali perubahan sebagai bentuk penyempurnaan, yaitu:

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Klasifikasi Dewan Perwakilan Rakyat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibedakan menjadi:

Dewan Perwakilan Rakyat (Pemerintah Pusat);

Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Pemerintah Daerah Provinsi), dan;

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota)

Ruang Lingkup Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hal-hal mengenai Dewan Pewakilan Rakyat diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 245 UU No.17/2014. Adapun pengaturan tersebut berkenaan dengan hal-hal sebagai berikut:

Susunan dan kedudukan.

Fungsi.

Wewenang dan tugas.

Keanggotaan.

Hak DPR.

Hak dan kewajiban anggota.

Fraksi.

Alat kelengkapan.

Pelaksanaan wewenang dan tugas.

Pelaksanaan hak DPR.

Pelaksanaan hak anggota.

Persidangan dan pengambilan keputusan.

Tata tertib dan kode etik.

Larangan dan sanksi.

Pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian sementara.

Penyidikan.

Hal-hal tersebut di atas akan diuraikan satu persatu dengan judul tersendiri sesuai dengan pengaturan dalam ketentuan peraturan perundangan.

Categories:

Tinggalkan Balasan