Mengenal Lembaga Keuangan Bank di Indonesia

Mengenal Lembaga Keuangan Bank di Indonesia – Setiap negara dalam melakukan pengelolaan keuangan negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya tidak terlepas dari sebuah lembaga keuangan yang biasa di sebut dengan bank.

Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia telah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pengertian Bank

Pengertian bank berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan pengertian bank tersebut di atas, maka segala sesuatu yang berkenaan dengan kelembagaan bank, kegiatan usaha bank, dan cara serta proses bank dalam melaksanakan kegiatan usahanya disebut dengan perbankan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan

Melalui ketentuan Pasal 2 – 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan disebutkan bahwa perbankan di Indonesia mempunyai asas, fungsi, dan tujuan sebagai berikut:

Asas Perbankan

Perbankan di Indonesia menganut asas demorasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Fungsi Perbankan

Perbankan di Indonesia mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan Perbankan Perbankan di Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Jenis dan Usaha Bank

Bank dapat dibedakan berdasarkan jenis dan kegiatan usahanya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaiamana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Jenis Bank

Berdasarkan jenis bank terdiri dari:

Bank umum; adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran,

Bank Perkreditan Rakyat (BPR); adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pada kegiatan bank umum, bank dapat mengkhususkan pada pelaksanaan kegiatan tertentu saja.

Usaha Bank

Berdasarkan jenis bank tersebut di atas, kita dapat membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya sebagai berikut:

Usaha Bank Umum

Bank Umum mempunyai kegiatan usaha meliputi:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Memberikan kredit.

Menerbitkan surat pengakuan hutang.

Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.

Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Obligasi.

Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.

Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.

Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Umum dapat juga melakukan kegiatan usaha berupa:

Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Usaha Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat mempunyai kegiatan usaha meliputi:

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Memberikan kredit.

Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.

Kewajiban Bank Umum

Bank umum berkenaan dengan kegiatan usahanya berkewajiban untuk:

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum yang menyelenggarakan kegiatan penitipan, bertanggung jawab untuk menyimpan harta milik penitip, dan memenuhi kewajiban lain sesuai dengan kontrak.

Harta yang dititipkan wajib dibukukan dan dicatat secara tersendiri.

Dalam hal bank mengalami kepailitan, semua harta yang dititipkan pada bank tersebut tidak dimasukkan dalam harta kepailitan dan wajib dikembalikan kepada penitip yang bersangkutan.

Larangan bagi Bank Umum

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya Bank Umum dilarang untuk:

Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal:

Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Melakukan usaha perasuransian.

Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana tersebut diatas.

Larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat berkenaan dengan kegiatan usahanya dilarang untuk:

Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.

Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Melakukan penyertaan modal.

Melakukan usaha perasuransian;

Melakukan usaha lain di luar kegiatan usahanya sebagaimana tersebut di atas.

Ketentuan Pemberian Kredit

Untuk membantu dan melindungi kepentingan masyarakat dalam hal pemberian kredit baik yang dilakukan oleh Bank Umum maupun oleh Bank Perkreditan Rakyat, maka pemerintah mengatur hal-hal sebagai berikut:

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi Surat Berharga atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh Bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan.

Batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas tidak boleh melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari modal bank yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit (tidak boleh melebihi 10% dari modal bank sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia) atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa yang dapat dilakukan oleh bank kepada:

Pemegang saham yang memiliki 10% (sepuluh perseratus) atau lebih dari modal disetor bank;

Anggota dewan komisaris;

Anggota direksi;

Keluarga dari pihak pemegang saham, anggota dewan komisaris, dan anggota direksi.

Pejabat bank lainnya;

Perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak (pemegang saham dan keluarga, anggota dewan komisaris dan keluarga, anggota direksi dan keluarga, serta pejabat bank lainnya).

Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, bank dilarang melampaui batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan ketentuan pemberian kredit wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, yang pelasanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menunjang pelaksanaan program peningkatan taraf hidup rakyat banyak melalui pemberdayaan koperasi, usaha kecil dan menengah, Pemerintah bersama Bank Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Categories:

Tinggalkan Balasan