Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
2 min readPengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah – Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pengertian Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksana Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemerintahannya dilakukan pengawasan oleh pemerintah pusat dengan ketentuan sebagai berikut:
Pemerintahan daerah provinsi; pengawasan dilaksanakan oleh kementerian dalam negeri untuk pengawasan umum dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pengawasan teknis.
Pemerintahan daerah kabupaten/kota; pengawasan dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk pengawasan umum dan pengawasan teknis.
Jenis Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Jenis pengawasan dapat dibedakan menjadi:
Pengawasan umum.
Pengawasan teknis.
Pengawasan Umum
Pengawasan umum yang dilakukan oleh kemetenterian dan gubernur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah adalah sebagau berikut:
Pembagian urusan pemerintahan.
Kelembagaan daerah.
Kepegawaian pada perangkat daerah.
Keuangan daerah.
Pembangunan daerah.
Pelayanan publik di daerah.
Kerja sama daerah.
Kebijakan daerah.
Kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Bentuk pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Teknis
Pengawasan teknis dilakukan oleh kementerian teknis atau lembaga pemerintah nonkementerian terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintahan yang diserahkan ke daerah provinsi.
Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bertugas untuk melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan substansi urusuan pemerintahan yang diserahkan ke daerah ke daerah kabupaten/kota.
Indikator Pengawasan Teknis
Hal-hal yang menjadi indikator dalam melakukan pengawasan teknis adalah:
Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar.
Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren.
Dampak pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di daerah.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Lainnya
Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai kewenangannya di samping melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis, juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan yang menjadi tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Apabila gubernur sebagai wakil pemerintah pusat belum mampu atau tidak melakukan pengawasan umum dan teknis, maka kementerian dan kementerian teknis/lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan pengawasan umum dan pengawasan teknis berdasarkan permintaan bantuan dan telaahan hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota seseuai dengan kewenangannya.