Ruang Lingkup Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2 min readRuang Lingkup Keuangan Daerah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah diundangkan tanggal 12 Maret 2019, dan merupakan peraturan yang mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengertian Keuangan Daerah
Pengertian keuangan daerah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Jadi pengelolaan keuangan daerah menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa keuangan daerah meliputi:
Hak daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman.
Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga.
Penerimaan daerah.
Pengeluaran daerah.
Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
Prinsip Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara:
Tertib; maksudnya adalah keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Efisien; adalah pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Ekonomis; adalah perloehan masukan dengan kualitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
Efektif; adalah pencapaian hasil program dengan sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
Transparan; adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerha.
Bertanggungjawab; adalah perwujudan kewajiban seseorang atau satuan kerja untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan tersebut di atas dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Keadilan; adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya.
Kepatutan; adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Manfaat untuk masyarakat; adalah keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kenbutuhan masyarakat.
Taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; adalah pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip tersebut diatas.