Syarat Pembentukan Desa – Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa pembentukan desa merupakan tindakan mengadakan desa baru diluar desa yang ada. Pembentukan desa ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.
Syarat Pembentukan Desa
Dalam pembentukannya sebuah desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan.
Jumlah penduduk.
Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah.
Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam. sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota.
Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan public.
Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Jumlah Penduduk
Mengenai ketentuan jumlah penduduk yang menjadi salah satu syarat pembentukan desa diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, adalah sebagai berikut:
Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga.
Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga.
Wilayah Sumatera paling sedikit 4000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga.
Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga.
Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) atau 500 (lima ratus) kepala keluarga.
Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga.
Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga.
Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga.
Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
Pembentukan desa terlebih dahulu dilakukan dengan membentuk desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk, untuk selanjutnya ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun yang dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 8 ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam hal pembentukan desa, Pemerintah juga dapat memprakarsai pembentukan desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.
Tinggalkan Balasan