Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan
1 min readKedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan – Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Harta Benda dalam Perkawinan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi:
Harta Bersama
Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bersama ini biasa disebut dengan istilah harta gono-goni.
Kedudukan Harta Bersama
Terhadap harta bersama, suami-isteri dapat bertindak/melakukan perbuatan hukum atas persetujuan kedua belah pihak.
Menjadi catatan khusus berkenaan dengan harta bersama adalah apabila terjadi perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maksudnya hukum masing-masing dalam hal ini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.
Harta Bawaan
Harta bawaan yaitu yang peroleh oleh masing-masing pihak, baik suami ataupun isteri sebelum terjadi perkawinan, dimana harta tersebut dapat berasal dari hadiah/hibah atau warisan yang dibawa ke dalam ikatan perkawinan.
Kedudukan Harta Bawaan
Terhadap harta bawaan, masing-masing pihak (suami/isteri) berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum tanpa ada adanya persetujuan kedua belah pihak sepanjang tidak ada kesepakatan lain antara keduanya.
Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan