07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

1 min read

Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan – Harta benda dalam perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 35 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Harta Benda dalam Perkawinan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan dibedakan menjadi:

Harta Bersama

Harta bersama yaitu harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta bersama ini biasa disebut dengan istilah harta gono-goni.

Kedudukan Harta Bersama

Terhadap harta bersama, suami-isteri dapat bertindak/melakukan perbuatan hukum atas persetujuan kedua belah pihak.

Menjadi catatan khusus berkenaan dengan harta bersama adalah apabila terjadi perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Maksudnya hukum masing-masing  dalam hal ini adalah hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

Harta Bawaan

Harta bawaan yaitu yang peroleh oleh masing-masing pihak, baik suami ataupun isteri sebelum terjadi perkawinan, dimana harta tersebut dapat berasal dari hadiah/hibah atau warisan yang dibawa ke dalam ikatan perkawinan.

Kedudukan Harta Bawaan

Terhadap harta bawaan, masing-masing pihak (suami/isteri) berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum tanpa ada adanya persetujuan kedua belah pihak sepanjang tidak ada kesepakatan lain antara keduanya.

Kedudukan Harta Benda Dalam Perkawinan

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.