12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Upaya Hukum Bagi Perkara Pidana

2 min read

Upaya hukum perkara pidana adalah suatu cara bagi setiap pribadi atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingan untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Jenis-jenis upaya hukum yakni:

  1. Upaya Hukum Biasa
    • Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri yang diputus Verstek. Prosedur mengajukan verzet dalam pasal 129 HIR/153 Rbg sebagai berikut :
      1. Dalam waktu 14 hari setelah putusan verstek itu diberitahukan kepada tergugat sendiri;
      2. Bila memungkinkan di periksa oleh Majelis Hakim yang sama.
      3. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
      4. Pelawan bukan sbg Penggugat tapi tetap Terlawan sehingga yang membuktikan dulu adalah Terlawan/Penggugat asal.
    • Banding artinya ialah mohon supaya perkara yang telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama diperiksa ulang oleh Pengadilan yang lebih tinggi (tingkat banding), karena merasa belum puas dengan keputusan Pengadilan tingkat pertama. Syarat-syarat dari upaya banding adalah sebagai berikut :
      1. Diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara.
      2. Diajukan dalam masa tenggang waktu banding.
      3. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
      4. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo.
      5. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang putusannya dimohonkan banding.
    • Kasasi adalah Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh MA terhadap putusan hakim, karena putusan itu, menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan kasasi, yaitu sebagai berikut :
      1. Diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan kasasi.
      2. Diajukan masih dalam tenggang waktu kasasi.
      3. Putusan atau penetapan PN dan PTU/PTN, menurut huku dapat dimintakan kasasi.
      4. Membuat memori kasasi (pasal 47 ayat (1) UU No. 14/1985).
      5. Membayar panjar biaya kasasi (pasal 47).
      6. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

2. Upaya Hukum Luar Biasa

Rekes Sipil (Peninjauan Kembali) adalah meninjau kembali putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena diketahuinya hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui oleh hakim, sehingga apabila hal-hal itu diketahuinya maka putusan hakim akan menjadi lain.Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk peninjauan kembali diantaranya sebagai berikut :

    1. Diajukan oleh pihak yang berperkara.
    2. Putusan tersebut menurut hukum boleh dimintakan banding
    3. Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya.
    4. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo. Membayar panjar biaya peninjauan kembali.
    5. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.