05/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

FENOMENA OVERCROWDED PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN DAMPAKNYA DI INDONESIA

5 min read

FENOMENA OVERCROWDED PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN DAMPAKNYA DI INDONESIA – Permasalahan overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia merupakan permasalahan yang sudah terjadi selama kurun waktu yang lama. Hingga saat ini permasalahan tersebut belum lah ada formula yang efektif untuk menanganinya dengan baik. Mengutip dari data yang dikeluarkan oleh (ICJR, 2021), data pada Negara Indonesia yakni “prison population total (including pre-trial detainees/remand prisoners), 274 043 at 30.6.2021 (national prison administration), Official capacity of prison system, 135 981 (30.6.2021)”. Dari data tersebut menunjukan suatu keadaan yang memprihatinkan yang dialami oleh Lapas di Indonesia.

Sistem pemasyarakatan Indonesia terus menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Masalah ini selalu terlihat di sebagian besar Lapas di Indonesia, terutama Lapas yang berada di kota-kota besar (Lampiran Umum Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-07.OT.01.03 Tahun 2011). Dalam Disertasinya Gede Widhia Suarda juga menyebutkan pula bahwa Sistem Pemasyarakatan di Indonesia terus menghadapi masalah Kelebihan Kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan. Demi untuk mencegah perbuatan yang tidak di inginkan pemerintah harus bisa mencari solusi yang terbaik atas overcrowded yang terjadi.

Ditambah Indonesia yang sedang berjuang melawan wabah Pandemi Covid-19 yang memapar secara global. Dari data yang dihimpun penulis dari (covid19.go.id, 2021) Satgas Penanganan Covid 19 Pada Tanggal 18 Agustus 2021 bahwa secara Global Covid-19 ini menyebar pada 223 Negara dengan jumlah Terkonfirmasi 208.470.375, Meninggal 4.377.979, Sedangkan pada Negara Indonesia yaitu Positif 3.908.247, Sembuh 3.443.903, Meninggal 121.141.

Dari data diatas menunjukan begitu masifnya penyebaran Covid-19 yang berada di Negara Indonesia maupun negara lain secara global. Kondisi saat ini, dimana Rutan/Lapas di Indonesia sebagian besar mengalami kondisi kelebihan beban atau overcrowded, menjadikan upaya physical distancing tidak mungkin dilakukan. Sel yang harus ditempati bersama-sama, tidak memungkinkan adanya kondisi pemisahan sebagaimana disarankan oleh WHO Eropa. Tidak hanya itu, overcrowded Rutan/Lapas juga memengaruhi secara tidak langsung pemenuhan kebutuhan dasar dan juga pelayanan kesehatan. Riset ICJR pada tahun 2019 menunjukkan bahwa Rutan/Lapas juga menghadapi kesulitan karena terbatasnya biaya untuk menyediakan sabun secara berkala bagi penghuni Rutan/Lapas, dikarenakan terlalu banyaknya jumlah penghuni dibandingkan dengan kemampuan dana yang diberikan setiap tahunnya. Padahal, sabun dan air bersih merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi dalam pandemi ini, mengingat salah satu upaya pencegahan paling ampuh adalah dengan melakukan cuci tangan sesering mungkin dengan sabun antibiotik.

Dengan terdampaknya Negara Indonesia oleh Pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia segera membuat suatu terobosan untuk segera melakukan upaya pencegahan terkait paparan Covid-19. Salah satunya yang dilakukan oleh Kemenkumham dengan mengeluarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Ditjenpas No. PAS-497.PK.01.04.04 tentang hal yang sama dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data yang disampaikan Thurman selaku Perwakilan dari Dirjen Pemasyarakatan pada saat mengisi webinar, pada pemberlakuan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 sudah mengeluarkan sebanyak 69.006 Asimilasi di rumah dan 57.344 Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Menurut penulis jumlah tersebut merupakan angka yang cukup banyak, sebagai upaya untuk mengurangi kondisi overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan.

Demi memperpanjang keberlakuan dari Progam Asimilasi dan Integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kemudian yang terbaru Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak.

Substansi didalam Perubahan Peraturan ini yaitu Pada Pasal 11 dan Pasal 45 Permenkumham No. 32 Tahun 2020. Pada pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan penjelasan lebih detail tentang pemberian asimilasi bagi narapidana/anak dengan kasus asusila. Sementara pada pasal 45 berisi tentang perpanjangan masa Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak yang menjangkau Narapidana yang tersisa 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan Anak yang tersisa 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021 (Admin Lapas Padang, 2021).

Berikut beberapa dampak dari overcrowded dari berbagai Aspek di Lapas/Rutan/LPKA yaitu Pertama, Faktor Kesehatan: 1. Rentan Penyebaran Penyakit, 2. Menurunnya kualitas kesehatan, 3. Sanitasi Kesehatan dan Lingkungan semakin memburuk, 4. Cepatnya terjadi Penularan Covid-19. Kedua, Faktor Keamanan: 1. Kendali dan Pengawasan semakin melemah, 2. Rawan Penyelewengan dan Penyalahgunaan wewenang, 3. Sering terjadi gangguan Kambtib, Kekerasan dan Pelanggaran HAM.

Apabila kita mengaca dari permasalahan yang ada diatas upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham dan Dirjen Pemasyarakatan sudahlah berupaya yang terbaik untuk menanggulangi permasalahan overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Lebih lanjut sebenarnya letak penanganan overcrowded bukan hanya di letakan semuanya pada Lembaga Pemasyarakatan, mengingat Lembaga Pemasyarakatan merupakan Tempat paling Hilir didalam menangani Pelaku Tindak Pidana yang sudah mendapatkan putusan inkract oleh Majelis Hakim. Sehingga Terpidana tersebut bisa di bawa ke dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan statusnya yang berubah menjadi  Warga Binaan Pemasyarakatan.

Permasalahan overcrowded yang dialami oleh Lembaga Pemasyarakatan juga perlu di bedah dari proses Hulunya yaitu Dimulai dari Proses Penegakan Hukum seharusnya Penegak Hukum yakni Catur Wangsa dimulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Hakim. Lebih mengutamakan kepada Pendekatan Restorative Justice dengan melihat Perkara a quo. Jangan sampai memiliki paradigma bahwa Penegakan Hukum tersebut akan sukses apabila Pelaku dari Tindak Pidana bisa masuk di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Tetapi sebaliknya, Penegakan Hukum bisa sukses apabila Tindak Pidana semakin berkurang dan Masyarakat bisa menjalankan tertib social dengan baik. Dalam bukunya Stanley Grupp (Grupp,1971: 250) yang mengutip Pendapat dari Karel Menninger yakni Perlu diadakan pergeseran dari “sikap memidana” (Punitive Attitude) ke arah “sikap mengobati” (Therapeutic Attitude). Sudah waktunya Penegakan Hukum bukan hanya dilandaskan kepada penekanan Retributif Justice tetapi lebih dari itu Keadilan secara Restorative Justice Juga bisa dipergunakan pada setiap Perkara dengan Klasifikasi yang tentunya memenuhi syarat.

Dalam bukunya Marc Ancel (Ancel, 1965: 73), sebagaimana Mengutip pendapat dari W Clifford yakni “The rises crime have sufficient to attact attention to the inefficiency of the present criminal justice structure as mechanism for crime prevention”. Dari setiap kejahatan yang meningkat, menunjukan adanya suatu perubahan norma perilaku yang terjadi didalam masyarakat. Dalam hal ini yakni systemnya yang harus dibenahi kembali ataupun Aparatur Penegak Hukumnya yang harus mulai dirubah paradigma penanganannya. Peran dan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia bisa dengan gencar melakukan upaya Preemtif dan Preventif demi mencegah terjadinya suatu Tindak Pidana.

Menurut pendapat dari William J. Chambliss, Hukum adalah hukum yang bukan karena peraturannya mengatakan demikian, melainkan karena teramati dalam kenyataan (Chambliss et.al,1971:3). Dalam konteks Tindak Pidana bukan hanya dari suatu Tindak Pidana yang diatur di dalam undang-undang semata, melainkan suatu Kepatuhan Hukum yang akan dijadikan Pedoman bagi masyarakat dalam menjalani kehidupannya sehari-hari.

Dengan tujuan meminimalisir suatu tindak pidana dengan Upaya Pencegahan dan Pemahaman mengenai Perbuatan yang merupakan Tindak Pidana dan Tidak boleh diperbuat oleh setiap orang. Maka langkah tersebut bisa digunakan untuk mengurangi suatu Kriminalitas yang terjadi didalam masyarakat. Dengan harapan bisa memunculkan kepatuhan hukum dan tertib sosial pada masyarakat umum.

Selain itu dibutuhkan harmonisasi antara Instansi Penegak Hukum yang lain seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Lembaga Pemasyarakatan demi menangani permasalahan overcrowded yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan besar di Lembaga Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.