12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA DAN KEBIJAKAN HUKUM UNTUK BERTAHAN DI TENGAH PENDEMI COVID-19

3 min read

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA DAN KEBIJAKAN HUKUM UNTUK BERTAHAN DI TENGAH PENDEMI COVID-19 – Tepat tanggal 17 Agutus 2021 kita memperingati hari kemerdekaan Indonesia yang ke 76 tahun. Tidak terasa, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka lebih dari tiga per empat abad lamanya. Waktu yang sudah cukup lama bagi ukuran manusia saat ini. Artinya Indonesia juga dapat dikatakan cukup lama telah menjadi negara yang merdeka. Lebih penting, bangsa Indonesia telah berhasil keluar dari cengkeraman kolonialisme. Melihat kembali ke belakang, tepat tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan negara Indonesia. Pernyataan menjadi negara yang merdeka tertuang dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan oleh Bung Karno. Proklamasi tersebut dapat dikatakan sebagai jembatan bangsa Indonesia untuk menyeberang dari zaman kolonialisme ke zaman kemerdekaan. Kemerdekaan tersebut adalah kemerdekaan yang bebas, berdaulat, dan mandiri. Kemerdekaan yang juga sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita negara Indonesia.

Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 merupakan momentum yang dapat dikatakan terjadi dalam satu kali di bumi pertiwi Indonesia. Seperti disinggung sebelumnya bahwa proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 merupakan jembatan perpindahan dari zaman kolonialisme menuju zaman kemerdekaan. Peristiwa proklamasi tersebut dapat dikatakan sebagai peristiwa agung yang dapat menjadi inspirasi bagi bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam menghadapi berbagai problem kehidupan berbangsa dan bernegara.

Akhir-akhir ini muncul sebuah problem bagi negara Indonesia termasuk dunia. Problem tersebut berupa adanya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Covid-19 telah membuat Indonesia berada pada kondisi pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 membuat Indonesia mengalami problem yang cukup berat mulai dari sektor kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, dan lain-lain. Di bidang kesehatan, kita dapat melihat berapa jumlah rakyat Indonesia yang terkena Covid-19, belum lagi jumlah rakyat Indonesia yang meninggal akibat terkena Covid-19. Di bidang ekonomi kita juga melihat, banyak perusahaan yang mengalami penurunan omzet, kerugian, dan bahkan menutup usahanya. Belum lagi jumlah pekerja Indonesia yang harus kehilangan pekerjaan. Di bidang sosial dan budaya juga mengalami problem. Adanya pandemi Covid-19 membuat mobilitas masyarakat berkurang. Kegiatan masyarakat dalam bidang sosial dan budaya juga banyak yang berkurang atau terbatas.

Kondisi adanya pendemi Covid-19 merupakan suatu permasalahan yang harus dihadapi dan diselesaikan. Indonesia pasti bisa melalui dan mampu memenangi pertarungan melawan Covid-19. Jika berkaca pada pengalaman, bangsa Indonesia yang pernah terjajah oleh kolonialisme, mampu melawan dan menang menghadapi kolonialisme. Proklamasi 17 Agustus 1945 selain menjadi jembatan menuju kemerdekaan juga menjadi jalan penutup adanya kolonialisme di Indonesia. Proklamasi 17 Agustus 1945 telah mengusir kolonialisme dari bumi pertiwi Indonesia.

Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi inspirasi dan semangat bagi bangsa Indonesia untuk keluar dari adanya pandemi Covid 19. Covid-19 yang hampir seperti kolonialisme harus kita lawan dengan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Semangat tersebut harus terus berkobar sebagai semangat persatuan dan semangat pantang menyerah. Kita harus bersatu padu dan pantang menyerah menghadapi Covid-19. Masyarakat harus saling bersatu dan pantang menyerah. Kemudian juga masyarakat dengan pemerintah juga harus bersatu dan pantang menyerah untuk bersama-sama bertahan di tengah pandemi Covid-19 dan melawan Covid-19. Seperti kata Bung Karno bahwa hanya dengan persatuan kita dapat menuju kemerdekaan. Kata dan pesan Bung Karno tersebut perlu diimplementasikan di saat ini dalam menghadapi pandemi Covid-19. Artinya dengan persatuan kita dapat bertahan di tengah pendemi Covid-19, dan kita juga dapat menang melawan Covid-19.

Pertanyaannya adalah bagaimana wujud persatuan tersebut? Undang-Undang dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Artinya setiap penyelenggaraan bernegara hendaknya dilakukan berdasarkan hukum. Kebijakan hukum merupakan bagian dari pelaksanaan negara hukum dalam bernegara. Kebijakan hukum juga dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mewujudkan persatuan dalam bertahan di tengah pandemi Covid-19. Kebijakan hukum yang dikeluarkan negara atau pemerintah harus ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat. Tanpa ada ketaatan terhadap kebijakan hukum yang dikeluarkan, sulit akan tercipta pengendalian sosial menghadapi Covid-19 dan bertahan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu perlu persatuan antar lapisan masyarakat dan persatuan antara masyarakat dengan pemerintah untuk bersama-sama melaksanakan kebijakan hukum dalam rangka melawan Covid-19 dan bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Tetapi perlu diperhatikan juga, bahwa kebijakan hukum yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah juga tidak boleh asal-asalan, apalagi merugikan masyarakat. Kebijakan hukum yang dikeluarkan harus berdasarkan aspirasi masyarakat dan berorientasi untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan hukum yang seperti itu akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mampu mewujudkan keinginan masyarakat khususnya keinginan untuk menang melawan Covid-19. Adanya kebijakan hukum yang dibuat berdasarkan aspirasi masyarakat dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Kemudian kebijakan hukum tersebut ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah serta seluruh masyarakat. Disini kita dapat melihat adanya persatuan bangsa Indonesia dalam menghadapi Covid-19. Kemenangan dapat dikatakan akan mudah didapat oleh bangsa Indonesia, salah satunya dengan semangat persatuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.